Akibat Tumpang Tindih Perizinan Mafia Tanah Merajalela

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosialisasi Penerangan Hukum Pertanahan

Foto: Sosialisasi Penerangan Hukum Pertanahan

BERITA JAKARTA – Maraknya kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir yang sempat menarik perhatian publik.

Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina Zubir yakni, Cut Indria Marzuki raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.

Guna mencegah serta meminimalisir kejahatan serupa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan sosilisasi penerangan hukum pencegahan kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tampil sebagai pembicara dalam acara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus), Agung Irawan.

Menurut Agung, beberapa penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan diantaranya, kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata, sehingga menimbulkan ketimpangan.

Termasuk, kata Agung, legalitas kepemilikan tanah yang hanya didasarkan pada bukti formal tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya dan juga persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib.

“Meskipun itu aset milik Kementerian Lembaga atau BUMN, tapi minimal mereka mengetahui, sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut yang tidak dikuasai, tapi kepemilikannya adalah Negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas,” ucapnya.

Dijelaskannya, tujuan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan bertujuan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik dan perkara guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Pada intinya para stakeholder terkait, baik di tingkat RT, RW, Lurah dan Camat wajib menjaga aset yang berada diwilayahnya masing-masing,” pungkas Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB