Akibat Tumpang Tindih Perizinan Mafia Tanah Merajalela

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosialisasi Penerangan Hukum Pertanahan

Foto: Sosialisasi Penerangan Hukum Pertanahan

BERITA JAKARTA – Maraknya kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir yang sempat menarik perhatian publik.

Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina Zubir yakni, Cut Indria Marzuki raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.

Guna mencegah serta meminimalisir kejahatan serupa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan sosilisasi penerangan hukum pencegahan kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tampil sebagai pembicara dalam acara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus), Agung Irawan.

Menurut Agung, beberapa penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan diantaranya, kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata, sehingga menimbulkan ketimpangan.

Termasuk, kata Agung, legalitas kepemilikan tanah yang hanya didasarkan pada bukti formal tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya dan juga persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

“Meskipun itu aset milik Kementerian Lembaga atau BUMN, tapi minimal mereka mengetahui, sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut yang tidak dikuasai, tapi kepemilikannya adalah Negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas,” ucapnya.

Dijelaskannya, tujuan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan bertujuan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik dan perkara guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Pada intinya para stakeholder terkait, baik di tingkat RT, RW, Lurah dan Camat wajib menjaga aset yang berada diwilayahnya masing-masing,” pungkas Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Dugaan Hamburkan Keuangan Negara, Kinerja Kejati DKI Disoal
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Kamis, 5 September 2024 - 08:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB