Unit PPA Periksa 2 Saksi, Ketua GKH: Tindak Pelaku Penelantaran Anak Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dwi Ayu Eriyanti

Foto: Dwi Ayu Eriyanti

BERITA BEKASI – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, memeriksa dua orang saksi keluarga menyusul laporan Dwi Ayu Eriyanti (30) yang melaporkan mantan suaminya TIR (30) terkait penelantaran anak.

Dua orang saksi yakni, Asep Eryanto selaku abang kandung dan Husnul Khotimah kakak ipar dari pelapor yang keduanya menerangkan bahwa keponakannya, Alikha Naila Rahmawan (3,5 tahun), sudah tidak pernah mendapatkan perhatian dan nafkah dari ayah kandungnya TIR.

“Sejak awal memang saya kurang respek dan setuju adik saya Dwi menikah dengan TIR. Akhirnya kejadian seperti ini,” sesal Asep kepada Matafakta.com saat berbincang di Kantin samping Polres Metro Bekasi Kota, usai diperiksa, Rabu (6/9/2023).

Diungkapkan, Asep sebelum adiknya Dwi menikah dengan TIR sudah meragukan sikap dan prilakunya. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan adiknya Dwi untuk tetap menikah dengan TIR. Akhirnya, belum genap 2 tahun rumah tangga Dwi dan TIR kandas dan meninggalkan satu orang anak.

“Memang sikap dan prilakunya kurang baik namun sayangnya tidak menjadi perhatian Dwi. Prinsipnya saya sebagai abang Dwi minta TIR bertanggung jawab atas anaknya yang ditelantarkan begitu sementara TIR menikah lagi,” tandasnya.

Foto: Salah Satu Tim Kuasa Hukum, Agus Budiono Saat Mendampingi Kedua Saksi, Asep Eryanto dan Husnul Khotimah di Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur mengatakan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Perubahannya beserta UU PKDRT mengatur sejumlah kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orang tua.

“Ada 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum satu diantara 5 kewajiban itu yakni, dilarang menelantarkan dan wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan anak. Apalagi dalam kasus Dwi ini sudah ada keputusan Pengadilan Agama Rp1 juta perbulan. Itu wajib hukumnya,” tegas Sopar.

Adapun, sambung Sopar, sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Bahkan, UU No. 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dipidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.

Menurut keterangan pelapor Dwi, tambah Sopar, TIR bukanlah seorang pengangguran TIR merupakan karyawan atau bekerja di PT. Protechma Indonesia (PI) Cikarang Barat dengan jabatan Operator bergaji Rp7-8 juta perbulan namun TIR melepaskan tanggungjawabnya terhadap anak.

“Artinya TIR mampu tidak ada alasan untuk tidak patuh atas putusan Pengadilan Agama. Jangan karena sekarang sudah menikah lagi lalu anak ditelantarkan. Terlebih lagi Dwi sendiri belum menikah harus berjuang sendiri untuk anaknya. Kasian,” pungkas Sopar. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB