BERITA BEKASI – Kabarnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sudah 2 kali melayangkan surat pemanggilan terhadap salah satu oknum petinggi DPRD Kabupaten Bekasi sebagai pihak terduga penerima gratifikasi pihak ketiga.
Namun sayangnya, oknum petinggi DPRD yang dimaksud masih belum mau memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan, sehingga penyidik Kejaksaan, telah melayangkan surat panggilan untuk yang ke-2 kalinya.
Sumber Matafakta.com mengatakan, tampaknya Kejari Kabupaten Bekasi, sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan perkara kasus dugaan gratifikasi ini mengingat yang dilaporkan adalah salah satu Ketua DPC Partai di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga, semua Standart Operasional Prosedur atau SOP dan ketentuan dalam penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP telah dilalui penyidik Kejaksaan,” kata sumber, Minggu (3/9/2023).
Sumber juga mengungkapkan, bahwa oknum yang bersangkutan pada Kamis malam menghadiri kegiatan rapat partainya di Kabupaten Bekasi namun mirisnya pada Jumat pagi malah tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan.
“Informasinya yang bersangkutan diduga sedang mencari jurus biar bisa selamat dari perkara gratifikasi ini, termasuk berusaha menghubungi pihak-pihak yang dapat membantu persoalannya,” ungkap sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan ini.
Meski begitu, tambah sumber, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi tidak bergeming terkait kabar tersebut. Sebab, Institusi Kejaksaan (Adyaksa) hanya menjalankan tugas dan perintah Undang-Undang (UU) yang sudah diamanatkan.
“Aparat Penegah Hukum atau APH Kejaksaan hanya menjalankan tugasnya sebagai amanah yang diemban. Jika merasa tidak bersalah harusnya yang bersangkutan penuhi panggilan. Sebagai pemimpin harusnya menjadi contoh,” pungkas sumber.
Diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan yang lalu atas laporan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) bersama Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kabupaten Bekasi.
Saat aparat Kejaksaan gagal melakukan penyitaan dua unit mobil mewah dikediaman salah satu oknum petinggi DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) pada Jumat 11 Agutus 2023 malam, status kasus yang ditangani Kejaksaan tersebut sudah naik ke penyidikan. (Indra)