BERITA BEKASI – Surat panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi selaku Institusi Hukum Negara, diabaikan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang diterima Matafakta.com, surat panggilan Kejari Kabupaten Bekasi, sudah dilayangkan penyidik Kejaksaan baik pemberi oknum kontraktor maupun penerima 2 unit mobil mewah dalam kasus dugaan gratifikasi pekerjaan proyek Pemerintah.
“Kontraktor RS sudah tiga kali panggilan Kejaksaan mangkir. Tapi kalau pejabat yang bersangkutan baru satu kali panggilan mangkir,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan, Jumat (1/9/2023).
Bahkan menurut sumber, surat panggilan penyidik Kejaksaan bukan hanya RS, tapi orang tuanya juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait nama ibunya yang tertera di salah satu PT atau perusahaan milik RS.
“Ibunya dipanggil penyidik karena dipakai namanya di salah satu PT. RS banyak PT-nya, tapi semua mangkir saat dipanggil penyidik Kejaksaan. Kabarnya, PT yang lain juga pakai nama disekitar keluarga,” pungkas sumber.
Diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan yang lalu atas laporan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) bersama Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kabupaten Bekasi.
Saat aparat Kejaksaan gagal melakukan penyitaan dua uni mobil mewah dikediaman oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) pada Jumat 11 Agutus 2023 malam, status kasus yang ditangani Kejaksaan tersebut sudah naik penyidikan. (Indra)