BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jhonson Purba, SH, MH, angkat bicara, terkait beredarnya video kader dan simpatisan DPC PDI-P, Kabupaten Bekasi siap melawan Kejaksaan, terkait dugaan gratifikasi.
“Contoh yang kurang baik yang diperlihatkan para kader atau simpatisan DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, dukungan terhadap penegakkan hukum,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (14/8/2023).
Memang, kata Jhonson, dalam pelaksanaan penyitaan oleh penyidik, ada mekanisme yang harus dilalui. Mekanisme tersebut, merupakan prosedur yang wajib untuk ditaati, karena itu perintah dari Undang-Undang (UU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Jhonson, adapun mekanisme penyitaan yang dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terang Jhonson.
Tetapi, sambung Jhonson, ada pengecualian penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa harus menunggu surat izin dari Pengadilan dan hal tersebut juga diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan:
“Dalam keadaan yang mendesak yang tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak,” tuturnya.
Ketentuan tersebut dilakukan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa menggunakan surat izin dari Pengadilan apabila keadaan yang sangat mendesak. Namun penyidik hanya dapat menyita benda bergerak dan segera.
“Untuk itu juga penyidik wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. Penyidik sudah paham hal itu, tidak mungkin mau ngegabah,” imbuhnya.
Ditambahkan Jhonson, BPPK RI mendukung penuh penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait adanya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Apapun ceritanya hukum harus ditegakkan. Jika dirasa ada yang salah silahkan tempuh dengan jalur yang sama yaitu jalur hukum, bukan dengan jalur memviralkan lewat video siap mau melawan Kejaksaan,” pungkas Jhonson.
Sebelumnya, beredar video para kader dan simpatisan DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Bekasi yang menyatakan siap melawan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mulai mendapatkan tanggapan dan berbagai reaksi masyarakat, termasuk LSM LIAR dan Ormas Gibas sebagai pelapor dugaan gratifikasi.
Diketahui, video berdurasi 00.30 detik itu beredar setelah Aparat Kejari Kabupaten Bekasi, menyatroni rumah Ketua DPC PDI Perjuangan dengan tujuan melakukan penyitaan dua unit mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi yang dilaporkan masyarakat pada Jumat 11 Agustus 2023 malam.
Namun, kedatangan Aparat Kejari Kabupaten Bekasi, tidak mendapatkan respon baik. Pasalnya, para kader partai politik yang tengah berada dilokasi rumah kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Bekasi, disinyalir sudah terprovokasi yang akhirnya Kejaksaan gagal melakukan penyitaan. (Indra)