Kejanggalan Kasus Alvin Lim Soal Pemalsuan KTP Hingga Masuk Sel Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Alvin Lim, SH, MH

FOTO: Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Alvin Lim adalah sebuah nama yang mulai mencuat dan viral dalam video-videonya yang mengkritik keras oknum Kepolisian dan Kejaksaan di Indonesia. Beberapa kata-kata pedas dan kiprahnya sempat membuat institusi penegak hukum gerah.

Alvin Lim dikenal sebagai seorang pengacara dan pendiri LQ Indonesia Law Firm, kuliah Undergraduate Ekonomi di Amerika di salah satu Universitas terbaik di Amerika, UC Berkeley.

Kemudian, Alvin melanjutkan Graduate School di Universitas Colorado, Amerika. Di Indonesia Alvin Lim kuliah Hukum S1 di STIH Gunung Jati dan S2 di Unpam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Amerika Alvin Lim kerja di bank dengan jabatan terakhir Wakil Presiden US Bank di San Fransisco dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari Walikota San Fransisco, Willie Brown.

Di Indonesia, Alvin Lim melihat bagaimana hukum di Indonesia mandul, tebang pilih dan tidak memihak masyarakat. Alvin Lim lantas mengambil langkah drastis dan mulai melakukan No Viral, No Justice dalam kasus investasi bodong yang dikuasakan kepadanya.

Alvin Lim berani demo bawa pocong ke Istana Negara untuk bela dan dapat viral kasus KSP Indosurya yang sebelumnya mandek. Alvin juga bongkar modus P-19 mati Kejaksaan dan menyebabkan Henry Surya ditahan kembali ketika lepas di Mabes Polri.

“Masyarakat melihat bagaimana seorang pengacara minoritas memiliki nyali yang tidak kalah dari Pengacara Batak yang lebih senior,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Kiprah dan kata-kata keras Alvin Lim, awalnya diabaikan oleh Aparat Penegak Hukum, hingga akhirnya upaya Alvin membuahkan hasil dan mulai menarik perhatian masyarakat.

“Video Alvin Lim ketika di wawancara Forum Keadilan di Hotel Pullman Thamrin, viral dengan lebih dari 3 juta penonton, karena berhasil membuat Kombes Trunoyudho diam 1000 bahasa dengan blak-blakan soal kiprah oknum Aparat Penegak Hukum,” kata Bambang.

Belum lagi masyarakat yang mengupload video Alvin Lim lainnya di Tiktok. Lanjut lagi muncul Video Alvin Lim bongkar kiprah judi 303 dengan narasumber klien LQ Indonesia Law Firm juga viral dan banyak dikomentari masyarakat. Gerah dengan kiprah Alvin Lim, para oknum berpikir keras untuk menjerat.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Alvin Lim yang hidup lurus, tidak judi, tidak merokok, tidak minum alkohol, tidak pakai narkoba dan tidak suka main pelacur, sangat sulit dicari titik lemahnya. Maka, para oknum berusaha menjerat dengan taktik “ikut serta”, maka dicarilah hubungan dengan klien Alvin Lim.

“Kebetulan ada klien Alvin Lim yang mengunakan alamat kantor milik Alvin Lim untuk membuat KTP palsu. Melly klien perceraian, mengunakan alamat kantor hukum Alvin dan membuat KTP palsu dan digunakan untuk klaim Asuransi sejumlah Rp6 juta rupiah.

“Maka dikenakanlah Alvin Lim Pasal 55 ikut serta karena Melly mendapatkan Alamat dari Alvin Lim yang tertera di surat kuasa,” tambah Bambang.

Tahun 2018, Alvin Lim ditangkap di tahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan sempat bebas demi hukum. Jaksa banding dan Kasasi sampai Mahkamah Agung (MA) di tahun 2019.

Putusan MA menyatakan bahwa penuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan berkas di kembalikan ke PN Jakarta Selatan. Hingga tahun 2022, karena membongkar borok Kejagung dalam penanganan KSP Indosurya maka kasus pemalsuan KTP disidangkan kembali di 2022, di PN Jakarta Selatan dan Alvin Lim di vonis 4.5 tahun.

KEJANGGALAN KASUS ALVIN LIM

Pertama, kerugian yang hanya Rp6 juta rupiah. Dimana bisa di lihat jelas dalam persidangan Kejaksaan sampai mengerahkan 11 Jaksa untuk melawan Alvin Lim sendirian dengan kerugian Rp6 juta rupiah.

“Berapa banyak biaya yang negara keluarkan untuk mengusut dan mempidanakan kerugian Rp6 juta rupiah, sangat tidak masuk akal, 4 tahun perkara di sidang kembali, biaya yang dikeluarkan pemerintah ratusan juta.

“Ini juga satu-satunya kasus dimana untuk perkara Rp6 juta rupiah Kejaksaan menurunkan 11 Jaksa rame-rame mengeroyok seorang pengacara,” sindir Bambang sambil tersenyum.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Kedua, perkara Alvin Lim dua kali disidangkan dari PN, PT dan MA sejak tahun 2018 hingga 2023. Aturan hukum Indonesia yang berlaku adalah seseorang tidak dapat disidangkan dalam perkara yang sama dua kali.

Namun, dalam perkara Alvin Lim, Kasus sama disidangkan dua kali dan 2x ditahan di Rutan atau Lapas. Anehnya, pula vonis Alvin Lim dikenakan jauh lebih tinggi dari pelaku pemalsuan yang hanya 2,5 tahun. Sementara, Alvin di vonis 4,5 tahun.

Ketiga adalah perlakuan paksa yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum menunjukkan kekesalan mereka kepada Alvin Lim yang kerap mengkritik Aparat Penegak Hukum.

Ketika sidang digelar kembali di PN Jakarta Selatan, tidak kurang dari 30 anggota Kepolisian dan Kejaksaan melabrak rumah Alvin Lim di pagi hari subuh dan membawa paksa Alvin Lim untuk bersidang.

“Tampak jelas dimana kekesalan aparat yang seharusnya panggilan sidang bisa disampaikan melalui surat, malah ditunjukkan dalam “show of power” dan mengerahkan puluhan aparat untuk menakut-nakuti dan membuat jatuh mental Alvin Lim,” tutur Bambang.

Keempat adalah dalam kasus Alvin Lim, setelah kasus pemalsuan KTP. Kejaksaan sudah menyiapkan 185 Laporan Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik karena Alvin Lim menyebut bahwa Kejaksaan Agung adalah “Sarang Mafia” dimana dalam kasus baru ini, juga banyak kejanggalan pula.

Bukan Alvin Lim namanya jika mundur dan gentar melawan kezholiman dan oknum aparat. Alvin Lim bicara kepada kami bahwa selama masih bernafas, beliau tidak akan berhenti membantu masyarakat dan berbicara kebenaran. Dipenjara dan dikriminalisasi adalah resiko yang sudah siap beliau hadapi.

“LQ Indonesia Law Firm bangga memiliki pemimpin yang rela berkorban, berani berdiri tegak atas prinsipnya. Biarlah masyarakat menilai sendiri,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB