“LSM Konsumen Cerdas Hukum Apresiasi Langkah LQ Indonesia Law Firm Membantu Korban Investasi Bodong”
BERITA JAKARTA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) memberikan apresiasi dan pujian kepada LQ Indonesia Law Firm atas langkah upaya pidana yang berhasil membuat pengembalian kerugian dari para korban investasi bodong.
Dikatakan Maria, bahwa awal mula ditahun 2020, banyak lawyer dan pihak yang skeptis atas langkah pidana yang diambil LQ Indonesia Law Firm. Disebutkan bahwa, langkah pidana akan gagal mengembalikan kerugian seperti layaknya Kasus First Travel dimana Aset disita Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mayoritas lawyer menyarankan mengambil langkah Perdata Kepailitan atau PKPU. LQ Indonesia Law Firm lah yang paling vokal dan berani menyuarakan mendukung langkah Pidana di Kepolisian dan menerapkan pasal TPPU untuk menyita aset sebagai ganti kerugian,” terangnya, Senin (24/7/2023).
“Walau berat, selama 3 tahun akhirnya saat ini sudah ada beberapa investasi bodong menuai keberhasilan pengembalian ganti rugi dari aset sitaan Pidana. Ini luar biasa langkah dan setrategi LQ Indonesia Law Firm dalam menghadapi para mafia investasi bodong, patut diapresiasi,” tambah Maria.
Dilansir dari pers release Mabes Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menginformasikan bahwa berdasarkan hasil audit ada kerugian sekitar Rp300 miliar rupiah yang melaporkan pidana TPPU terhadap PT. SMI, pencetus Robot Trading Net 89, dimana jumlah aset sitaan adalah Rp2 triliun.
“Sehingga ini apabila Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan ke para korban, maka akan maksimal ganti rugi yang diterima para korban dalam kasus Robot Trading Net 89,” kata Maria.
Selain kasus investasi bodong berkedok Robot Trading, penyitaan aset maksimal juga terjadi di kasus investasi bodong berkedok Koperasi yaitu KSP Indosurya. Dimana dari total kerugian Rp200 miliar yang melaporkan pidana ke Bareskrim Polri, ada aset sitaan sebesar Rp2 triliun rupiah.
“Putusan MA menyatakan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban melalui eksekusi Kejaksaan. Para korban puas akan mendapatkan hasil maksimal dari kerugian yang sebelumnya dialaminya,” ujar Vera salah satu korban KSP Indosurya.
Diketahui bahwa LQ Indonesia Law Firm lah sebagai Firma Hukum terdepan yang mengawal langkah pidana terhadap KSP Indosurya, Net 89, Kresna, DNA PRO, Fahrenheit dan beberapa investasi bodong lainnya.
“Berjalannya waktu terbukti mana Firma Hukum berintegritas dan mana oknum yang merugikan masyarakat. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm atas bantuan dan supportnya selama ini,” ucap Mariana dan Vivi selaku korban KSP Indosurya yang ikut melaporkan pidana.
Selain KSP Indosurya, sudah ada beberapa putusan Pengadilan seperti KSP Sejahtera Bersama, DNA Pro, Fahrenheit dan lain-lain yang mana Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan pidana ke para korban yang melaporkan Pidana. Terbukti langkah yang disarankan LQ Indonesia Law Firm menuai keberhasilan dan meringankan beban masyarakat korban investasi bodong. (Indra)