BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta agar pengusaha usaha pariwisataan dan atau tempat hiburan malam menaati kebijakan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan atau tutup operasional atau tidak melakukan aktifitas kegiatan usahanya sementara yakni pada 19 Juli 2023,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Nomor: 556/840- Disparbud.Par yang terbit pada 17 Juli 2023.
Menurut Tri, pihaknya memberlakukan larangan operasional tempat hiburan malam demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Alasan lainnya untuk menjaga kekhidmatan masyarakat dalam merayakan 1 Muharram 1445 Hijriah. Sebab, sehari sebelum Tahun Baru Islam, biasanya warga kerap melaksanakan kegiatan keagamaan.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha Pariwisata tempat hiburan malam.
Apabila ada yang melanggar, maka Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain SE Disparbud Kota Bekasi, larangan operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 01 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan di Kota Bekasi. (Dhendi)