Pemkot Bekasi Larang THM Buka Jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pawai Obor 1 Muharram Warga Bekasi

Ilustrasi Pawai Obor 1 Muharram Warga Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta agar pengusaha usaha pariwisataan dan atau tempat hiburan malam menaati kebijakan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan atau tutup operasional atau tidak melakukan aktifitas kegiatan usahanya sementara yakni pada 19 Juli 2023,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Larangan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Nomor: 556/840- Disparbud.Par yang terbit pada 17 Juli 2023.

Menurut Tri, pihaknya memberlakukan larangan operasional tempat hiburan malam demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Alasan lainnya untuk menjaga kekhidmatan masyarakat dalam merayakan 1 Muharram 1445 Hijriah. Sebab, sehari sebelum Tahun Baru Islam, biasanya warga kerap melaksanakan kegiatan keagamaan.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha Pariwisata tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Apabila ada yang melanggar, maka Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain SE Disparbud Kota Bekasi, larangan operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 01 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan di Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB