LQ Indonesia Law Firm Bakal Lawan Oknum Pengacara Ancam OJK Tegakkan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Imbas dari dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tidak adanya setoran dan jaminan dana oleh Pemegang Saham Kresna dinilai sebagai tindakan tegas OJK untuk melindungi kepentingan para pemegang polis AJK.

“Namun, sayangnya ada oknum lawyer yang mewakili para pemegang polis AJK namun dalam tindakannya selalu bertindak membela AJK dan melawan pihak-pihak yang hendak menekan AJK,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono kepada awak media, Sabtu (1/7/2023).

Dikatakan Bambang, oknum lawyer yang mendapat kuasa dari korban AJK namun dalam prakteknya malah membela AJK yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban. Patut diduga oknum lawyer menerima sesuatu atau ada konflik kepentingan, sehingga bertindak tidak sesuai hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oknum lawyer itu dalam keterangan ke media, malah mengancam akan mengugat OJK yang sedang menjalankan tugasnya menindak AJK yang gagal bayar dan tidak memenuhi janjinya dalam membayar kerugian para pemegang polis Kresna,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Patut diduga, sambung Bambang, tindakan oknum lawyer ini menghasut para korban untuk mengugat OJK adalah tindakan melawan etika dan menghalangi penyidikan dan upaya penegakan hukum dalam menindak perusahaan keuangan bermasalah.

“LQ Indonesia Law Firm mendukung OJK secara penuh, jika oknum lawyer tersebut menyerang OJK, maka LQ akan menjadi yang terdepan membela dan memberikan kesaksian untuk mendukung OJK,” tegas Bambang.

Bahkan, kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dan mengugat oknum lawyer tersebut yang terbukti mengacau dan merugikan para pemegang polis dengan modus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Termasuk pemberitaan yang terbukti salah sasaran dan akhirnya para pemegang polis dirugikan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Kresna Life atau AJK diketahui merugikan para pemegang polis Kresna hingga Rp5,7 triliun akibat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan mengalihkan dana para pemegang polis ke perusahaan afiliasi Kresna Group,” tambahnya.

Seharusnya, lanjut Bambang, semua pemegang polis Kresna dukung OJK dan pihak Kepolisian untuk menindak tegas para Direksi dan pemilik Kresna Life yang diduga keras mencuci uang dan dengan sengaja mencuri uang para pemegang saham.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

“Namun, mafia hukum dan pengacara brengsek banyak beredar yang tidak mengenakan biaya ke para korban namun menerima kompensasi dari pihak lawan. Ini sungguh melawan etika dan bahkan aturan hukum sebagai Advokat. Alhasil dengan berkeliarannya oknum pengacara macam ini, korban makin dirugikan,” sindir Bambang.

LQ Indonesia Law Firm meminta agar Bareskrim Mabes Polri terutama Tim Tipideksus untuk mengembangkan penyidikan dan menjerat serta Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris dan pengendali perusahaan Kresna.

Jangan berhenti, tambah Bambang, dengan penetapan Kurniadi Sastrawinata sebagai tersangka, melainkan telusuri aliran dana dan pengendali Kresna, karena uang tersebut diketahui mengalir ke perusahaan afiliasi kresna untuk kepentingan pemegang saham atau pengendali.

“Mabes Polri harus menang lawan penjahat kerah putih basmi hingga gembong dan otak intelektualnya,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB