LQ Indonesia Law Firm Bakal Lawan Oknum Pengacara Ancam OJK Tegakkan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Imbas dari dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tidak adanya setoran dan jaminan dana oleh Pemegang Saham Kresna dinilai sebagai tindakan tegas OJK untuk melindungi kepentingan para pemegang polis AJK.

“Namun, sayangnya ada oknum lawyer yang mewakili para pemegang polis AJK namun dalam tindakannya selalu bertindak membela AJK dan melawan pihak-pihak yang hendak menekan AJK,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono kepada awak media, Sabtu (1/7/2023).

Dikatakan Bambang, oknum lawyer yang mendapat kuasa dari korban AJK namun dalam prakteknya malah membela AJK yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban. Patut diduga oknum lawyer menerima sesuatu atau ada konflik kepentingan, sehingga bertindak tidak sesuai hukum.

“Oknum lawyer itu dalam keterangan ke media, malah mengancam akan mengugat OJK yang sedang menjalankan tugasnya menindak AJK yang gagal bayar dan tidak memenuhi janjinya dalam membayar kerugian para pemegang polis Kresna,” jelasnya.

Patut diduga, sambung Bambang, tindakan oknum lawyer ini menghasut para korban untuk mengugat OJK adalah tindakan melawan etika dan menghalangi penyidikan dan upaya penegakan hukum dalam menindak perusahaan keuangan bermasalah.

“LQ Indonesia Law Firm mendukung OJK secara penuh, jika oknum lawyer tersebut menyerang OJK, maka LQ akan menjadi yang terdepan membela dan memberikan kesaksian untuk mendukung OJK,” tegas Bambang.

Bahkan, kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dan mengugat oknum lawyer tersebut yang terbukti mengacau dan merugikan para pemegang polis dengan modus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Termasuk pemberitaan yang terbukti salah sasaran dan akhirnya para pemegang polis dirugikan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Kresna Life atau AJK diketahui merugikan para pemegang polis Kresna hingga Rp5,7 triliun akibat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan mengalihkan dana para pemegang polis ke perusahaan afiliasi Kresna Group,” tambahnya.

Seharusnya, lanjut Bambang, semua pemegang polis Kresna dukung OJK dan pihak Kepolisian untuk menindak tegas para Direksi dan pemilik Kresna Life yang diduga keras mencuci uang dan dengan sengaja mencuri uang para pemegang saham.

“Namun, mafia hukum dan pengacara brengsek banyak beredar yang tidak mengenakan biaya ke para korban namun menerima kompensasi dari pihak lawan. Ini sungguh melawan etika dan bahkan aturan hukum sebagai Advokat. Alhasil dengan berkeliarannya oknum pengacara macam ini, korban makin dirugikan,” sindir Bambang.

LQ Indonesia Law Firm meminta agar Bareskrim Mabes Polri terutama Tim Tipideksus untuk mengembangkan penyidikan dan menjerat serta Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris dan pengendali perusahaan Kresna.

Jangan berhenti, tambah Bambang, dengan penetapan Kurniadi Sastrawinata sebagai tersangka, melainkan telusuri aliran dana dan pengendali Kresna, karena uang tersebut diketahui mengalir ke perusahaan afiliasi kresna untuk kepentingan pemegang saham atau pengendali.

“Mabes Polri harus menang lawan penjahat kerah putih basmi hingga gembong dan otak intelektualnya,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB