BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menjatuhkan vonis Natalia Rusli (NR) selama 8 bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawaty Sanjaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Hakim PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Natalia Rusli, kata Hakim dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Broto mendakwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Namun Jaksa menyakini Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Diketahui, Natalia Rusli juga pernah dilaporkan dugaan ijazahnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.
AS adalah pelapor Natalia Rusli di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulfan membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli di Pangkalan Data Dikti.
“Benar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 UU Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar,” tandasnya singkat. (Indra)