Terbukti Menipu, PN Jakarta Barat Vonis Natalia Rusli 8 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan Natalia Rusli

Foto: Suasana Persidangan Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menjatuhkan vonis Natalia Rusli (NR) selama 8 bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawaty Sanjaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Hakim PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Natalia Rusli, kata Hakim dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 bulan penjara.

“Terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Broto mendakwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Namun Jaksa menyakini Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Diketahui, Natalia Rusli juga pernah dilaporkan dugaan ijazahnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

AS adalah pelapor Natalia Rusli di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulfan membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli di Pangkalan Data Dikti.

“Benar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 UU Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar,” tandasnya singkat. (Indra)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB