BERITA JAKARTA – Sepekan setelah pemberitaan soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menunggak pembayaran pajak selama 10 tahun sejak 2013.
Namun sejak Senin 12 Juni 2023, dari pantuan di lapangan, mobil dinas tahanan pelat bernopol B 7105 SPA tersebut sudah berubah menjadi 8 Agustus 2025 dari sebelumnya 8 Agustus 2020.
Hal tersebut diketahui saat kendaraan tahanan akan keluar dari area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai menurunkan para tersangka guna menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan dinas operasional tahanan milik Kejari Jakarta Selatan ternyata sudah habis berlaku pajaknya selama 10 tahun alias mati sejak tahun 2013 silam.
Terkuaknya pajak kendaraan B 7648 DQ mati, saat mobil tersebut memasuki halaman PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023 untuk menurunkan sejumlah terdakwa beragam masalah pidana guna menjalani persidangan.
Disinyalir untuk mengelabui petugas lalu lintas oknum Kejari Jakarta Selatan melipat pelat nomor dimaksud ke arah atas pada bagian belakang. Sedangkan pada bagian depan mobil, pelat nomor dengan warna dasar merah B 7648 DQ ditekuk ke bawah.
Selain itu pada badan mobil milik negara tidak terdapat masa Uji Kendaraan (KIR) layaknya kendaraan angkut. Mirisnya, pajak kendaraan dinas Kejari Jakarta Selatan tak hanya bernomor polisi B 7648 DQ saja, akan tetapi juga dialami kendaraan tahanan B 7105 SPA.
Mobil tahanan B 7105 SPA sudah tidak berlaku sejak 8 Agustus 2020. Akan tetapi mobil tahanan warna hijau bernomor B 9223 SQU masih berlaku hingga Desember 2023. (Sofyan)