Direksi Mahkota dan OSO Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Klien LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raja Sapta Oktohari(Kiri) dan Alvin Lim (Pendiri LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Raja Sapta Oktohari(Kiri) dan Alvin Lim (Pendiri LQ Indonesia Law Firm)

“Berharap Ada Perdamaian, Direksi Mahkota dan Oso Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Aset Kepada Klien LQ Indonesia Law Firm”

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selama ini menjadi Law Firm paling vokal dan paling dominan mendorong kasus investasi bodong di Indonesia. Satu perkara paling sulit dan mandek di Kepolisian adalah OSO sekuritas dan Mahkota.

Sulitnya dan mandeknya perkara itu, disinyalir Oso Sekuritas dan Mahkota melibatkan pejabat dan banyak orang kuat bahkan di Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah 3 tahun berjuang dan mendorong perkembangan kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Law Firm menerima penawaran perdamaian dan skema ganti rugi khusus klien LQ Indonesia Law Firm.

“Secara resmi Direksi Mahkota mengirimkan surat penawaran perdamaian kepada LQ Indonesia Law Firm,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (8/6/2023).

Sesuai aturan, sambung Bambang, tentunya penawaran ini wajib disampaikanya kepada seluruh klien LQ Indonesia Law Firm. Karena, keputusan ada ditangan klien. LQ Indonesia Law Firm dari awal tidak pernah mempersulit dan memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Law Firm atau LQ Indonesia Law Firm, bertindak sepenuhnya demi kepentingan klien,” ucap Bambang.

Ketika ditannya bentuk ganti rugi apa yang ditawarkan Mahkota dan OSO Sekuritas, Bambang menjawab sambil tersenyum “ada pilihan antara saham atau aset properti. Minimal ada itikat positif dari pihak Mahkota dan OSO Sekuritas,” jawab Bambang.

Dikatakan Bambang, sejak awal sebelum membuat Laporan Polisi (LP) justru keinginan klien adalah mendapatkan ganti rugi. Karena tidak ada tanggapan hingga klien LQ Indonesia Law Firm membuat LP.

“Pidana kan Ultimum Remedium, atau jalan terakhir ketika musyawarah mufakat sudah mentok. Segera surat penawaran akan diberikan ke seluruh klien dan klien akan memutuskan menerima atau tidak penawaran tersebut,” terangBambang.

Semenjak LQ Indonesia Law Firm bergerak, sudah banyak perusahaan gagal bayar membayar ganti rugi dan settle di luar jalur yurisdiksi baik dengan settlemen Cash maupun Properti di luar proses hukum.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Klien LQ ada yang dapat tanah bagus di Bekasi sudah lengkap dengan sertifikatnya kluar. Ada Ruko di Jakarta, Medan untuk perusahaan Asuransi gagal bayar,” ungkapnya.

Jalur mediasi, tambah Bambang, selalu lebih baik karena selain lebih simple dan tidak memakan waktu panjang dibanding jalur Yuridis. Namun, beberapa perusahaan gagal bayar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama (SB) memang tidak ada itikat baik.

“Sehingga pidana merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Karena KSP Indosurya dan KSP SB tidak memiliki etikat baik untuk mengantikan kerugian para korban,” pungkasnya.  (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB