“Nilainya Triliunan, Masyarakat Selalu Teriak Laporan Polisi Diabaikan, Kemana Perlindungan Negara”
BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, prihatin dengan kondisi penegakkan hukum utamanya di institusi Kepolisian, terkait maraknya kasus investasi bodong yang selalu disuarakan dengan lantang oleh LQ Indonesia Law Firm.
“Kalau kita buka di Gooogle itu teriakan LQ Indonesia Law Firm di berbagai media online luar biasa kerugian masyarakat sebagai nasabah investasi yang nilainya cukup fantastis yaitu mencapai terilunan rupiah. Ini ngak main-main lho kerugian masyarakat,” kata Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (26/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusya, kata Jhonson, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian serius atau atensi khusus terkait maraknya dugaan kejahatan investasi bodong yang dengan sekejap bisa meraup uang masyarakat yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Ini salah satu modus kejahatan yang cepat meraih uang besar dengan sekejap lalu berlindung dibalik skema dan kelemahan hukum, alasan keperdataan, bangkrut, pailit dan sebagainya yang pada intinya masyarakat sulit mendapatkan uangnya kembali, boro-boro untungnya,” sindir Jhonson.
Keberadaan, lanjut Jhonson, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tidak dapat diharapkan menjamin dan mengawasi maraknya usaha-usaha investasi yang ada di Indonesia. Bahkan usaha-usaha sejenis yang berlogo OJK pun, tidak bisa dijamin keamanan masyarakat yang berminat berinvestasi.
“Padahal, OJK itu mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB. Tapi, faktanya banyak masyarakat yang menjadi korban dimana uang hasil keringatnya ludes digarong penjahat investasi bodong,” tuturnya.
Kalau sudah begini, lanjut Jhonson, kemana lagi masyarakat akan mengadu kecuali ke Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sebagai perlindugan dengan harapan uang mereka atau kerugian mereka dapat dikembalikan sambil memanimalisir menjamurnya aksi kejahatan bermodus investasi ini.
“Seharusnya Pemerintah dan OJK perketat pengawasan usaha-usaha yang menghimpun uang masyarakat banyak agar masyarakat awam yang ingin berinvestasi ini bisa terjaga dan terlindungi, karena mereka tidak paham usaha sudah public mereka kira aman tahunya malah jadi korban,” ungkapnya.
Masih kata Jhonson, jika memang polisi serius tinggal polisi bekerjasama dengan para Law Firm seperti LQ Indonesia Law Firm yang selalu lantang bersuara untuk bersama-sama memberantas kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak dengan nilai yang tidak main-main triliunan.
“Kan banyak itu laporan masyarakat melalui Law Firm seperti LQ Indonesia Law Firm pastinya mereka punya dasar atas tuduhannya. Sebenarnya, tinggal niat dan keberanian polisi untuk mengungkap kejahatan bermodus investasi setelah merauk banyak uang mulai mencari alasan untuk tidak dapat mengembalikan. Kasian masyarakat,” ulasnya.
Terakhir, tambah Jhonson, viral Raja Sapta Oktohari (RSO) anak dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) pemilik PT. Mahkota Propertindo (MP) dugaan investasi bodong senilai Rp7,5 Triliun yang sudah menjadi terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), namun laporan polisinya hingga kini tidak berjalan.
“Polisi harus tindaklanjuti karena itu laporan masyarakat. Kalau dipanggil berkali-kali tidak datang upaya paksa masa polisi kalah dengan RSO hanya karena bapaknya seorang Ketum Partai. Ini harus dibuktikan jangan sampai terus menerus viral, sehingga merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat maupun dunia hanya karena seorang RSO,” pungkasnya. (Indra)