BERITA JAKARTA – Menyeruak ke publik, PT. Summarecon Agung Tbk, tidak menyerahkan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) sebagai perusahaan pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 263.438 M2.
Akibatnya, kerugian Pemerintah akibat pengembang atau developer yang berdiri sejak tahun 1975 yang memulai bisnisnya diatas lahan seluas 10 hektar Kelapa Gading Permai ini mencapai Rp3,93 Triliun.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya Pemprov DKI sejak tahun 1989 telah mengeluarkan 5 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Wilayah Jakarta Utara kepada PT. Summarecon Agung Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemprov DKI dirugikan hampir Rp4 triliun. Ini yang terjadi di Jakarta Utara. Bagaimana ditempat lain,” mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Efdinal dikutif dari laman Jurnal Patroli News, Senin (17/4/2023).
Data SIPPT milik PT. Summarecon Agung Tbk
- SIPPT tahun 1989 di Jalan Rawagatel, Pegangsaan Dua, Koja, Jakarta Utara 147.000 M2 atau nilai Rp694 miliar.
- SIPPT tahun 1991 di Jalan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, luas 23.578 senilai Rp715 miliar.
- SIPPT tahun 2005 di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, luas 19.630 M2 senilai Rp545 miliar.
- SIPPT tahun 1991 dan perluasan 2001 dan 2008 di Jalan Pegangsaan Dua Koja, Jakarta Utara luas 70.230 M2 bernilai Rp1,94 triliun.
- SIPPT tahun 2007, di Jalan Logistik, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 3000 M2, senilai Rp 29 miliar. Total keseluruhan Rp3,93 triliun.
- Summarecon Agung Tbk Jadi Sorotan
Seperti diketahui, PT. Summarecon, akhir – akhir ini menjadi sorotan publik, lantaran developer ternama ini diduga memiliki banyak lahan yang bermasalah dengan warga diberbagai lokasi.
Seperti yang diungkap salah satu Tokoh Nasional dan juga Wakil Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (Kibma) Beator Suryadi.
Menurut Beator, ada banyak laporan warga masyarakat memiliki lahan yang diserobot PT. Summarecon Agung Tbk diantaranya, tanah milik Ma’anih binti Raisan di Keluarahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas 20.283 M2 hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Selain di Jakarta, PT. Summarecon Agung Tbk juga diduga merampas 56 Hektar tanah di 3 Desa, yakni di Desa Nagreg, Desa Cibanon dan Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data, kata Beator, diketahui PT. Summarecon Agung Tbk memiliki lahan dengan cara mengganti Surat Hak Milik (SHM) milik warga menjadi milik PT. Summarecon Agung Tbk hanya berdasarkan keterangan Kasi Pengukuran Pemetaan dan Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Bogor.
“Ini sangat ironi. PT. Summarecon Agung Tbk dapat memiliki tanah luas di Kabupaten Bogor, tersebut diduga bersekongkol dengan oknum Pejabat BPN, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
“Anehnya lagi, Kanwil ATR BPN Jabar, menganulir SHM warga hanya berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengkukuran Pemetaan dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor. Perbuatan ini sangat keji,” tambahnya.
Melihat penindasan yang luar biasa inilah yang membuat Politikus PDIP ini beserta Ketua Umum Kibma, Erros Jarot meminta sederet Petinggi Republik Indonesia untuk menyelesaikan masalah penyerobotan tanah ini.
Tak sampai disitu, Beator dan Erros Jarot sudah melakukan pertemuan khusus dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirjen 7 ATR BPN RI, Tedjo, beserta Jamintel Kejagung Amir Yanto, untuk menyelesaikan perkara penyerobotan tanah rakyat yang dilakukan PT. Summarecon Agung Tbk.
“Bahas penyerobotan tanah rakyat, kami sudah menemui beberapa pejabat terkait, seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Kabareskrim dan Jamintel Kejagung serta Dirjen 7 ATR BPN RI,” imbuhnya.
“Namun, jika tidak bisa diselesaikan Menteri dan Pejabat Aparat Hukum serta Menteri ATR BPN dalam kasus ini, kami akan meminta Bapak Presiden Jokowi langsung yang akan memerintahkan jajarannya, untuk menyelesaikannya,” tambahnya mengakhiri. (Red)
Sumber: Jurnal Patroli News