Kasus Investasi Bodong Mandek, Fakta Polri Kalah Lawan Penjahat Kerah Putih?

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rapat Kapolri Dengan Komisi III DPR RI

Foto: Rapat Kapolri Dengan Komisi III DPR RI

“Seorang Ibu Histeris di Rapat DPR Dengan Kapolri, LQ Indonesia Law Firm: Tidak Heran Kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya Mandek Semua”

BERITA JAKARTA – Rapat dengar pendapat Kapolri dengan Anggota DPR KOMISI 3 berlangsung ricuh adanya seorang ibu teriak histeris ditengah rapat. Rupanya ibu-ibu tersebut adalah korban investasi bodong yang kasusnya di Kepolisian belum juga ada kepastian hukum. Kapolri segera berbicara dan mengatakan akan menemui ibu-ibu tersebut setelah selesai rapat.

Fenomena mandeknya kasus investasi bodong di Kepolisian bukan hanya dirasakan dampak negatifnya oleh ibu-ibu tersebut, tapi ribuan korban kasus investasi bodong lainnya juga mandek di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengingatkan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Karyoto harap jalankan aspirasi masyarakat, karena 3 tahun mandeknya kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya sudah menciderai hati nurani rakyat.

“Kasus pidana tidak sulit kenapa bisa 3 tahun belum ada penetapan tersangka dan mandek. Dapat didugakan ada masuk angin atau ada oknum pejabat Polda yang membeckingi penjahat kerah putih ini,” kata Bambang, Kamis (13/4/2023).

Kasus mandek di Polda Metro Jaya antara lain, Mahkota Properti dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto, OSO Sekuritas dengan terlapor Hasanudin Tisi dan Hamdriyanto, Narada, Minnapadi, Koperasi 5 Garuda, UOB Kay Hian dan Net89.

Diketahui bahwa laporan polisi tersebut sudah 3 tahun lebih mandek dan penyidik hanya berputar-putar periksa saksi tanpa ada kejelasan. Padahal, kasus investasi bodong serupa lainnya yang ditangani Mabes Polri seperti Indra kenz, Indosurya dan KSP SB dalam relatif singkat kurang dari 1 tahun sudah bisa naik ke Persidangan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan.

Yenti Garnasih selaku Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyampaikan bahwa kasus investasi bodong tidak terlepas dari kejahatan luar biasa dan menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjutinya.

“Jika Polri serius menangani 6 bulan juga seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan kepastian hukum penyidikan. Jika sudah makan waktu bertahun-tahun maka patut dipertanyakan motif dan penyebab kenapa bisa tidak berjalan,” tegasnya.

Apalagi jika yang mandek semua kasus investasi bodong maka Kapolri wajib menegur Kapolda Metro Jaya karena ini akan merusak citra Polri. Masyarakat yang menjadi korban akan stress emosi dan berimbas ke tindakan histeris dan tak terkontrol nantinya merusak tatanan hukum.

“Kapolri mampu benahi dan tegur Kapolda Metro Jaya. Saya yakin Polri bisa menang dan mampu menindak penjahat kerah putih,” tandasnya.

AS salah satu korban Mahkota dan OSO Sekuritas menyampaikan bagaimana dirinya setelah rugi di investasi bodong Mahkota justru malah digugat Rp450 miliar rupiah dengan alasan pencemaran nama baik oleh Raja Sapta Oktohari.

“Sangat tidak pantas pejabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia sebagai mantan Dirut Mahkota yang jelas bermulut manis di depan panggung memberikan janji keuntungan, malah mengakibatkan kerugian, lepas tanggung jawab bahkan mau memeras melalui gugatan pencemaran nama baik. Pemerintah dimana ketika masyarakat membutuhkan?,” pungkas Bambang mengakhiri. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB