“Korban Mohon Hakim Beri Keadilan Dan Hukum Berat Natalia Rusli”
BERITA JAKARTA – Setelah menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, para korban Natalia Rusli yang tidak puas mendatangi Polres Jakarta Barat.
Pasalnya, Natalia Rusli tidak dihadirkan dipersidangan. Namun sayangnya, para korban tidak berhasil menemui Natalia Rusli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban Natalia Rusli menanyakan ke pihak Polres Jakarta Barat, kapan Natalia Rusli bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Status Natalia Rusli sudah bukan wewenang Kepolisian, sehingga sesuai aturan dan prosedur penahanan selayaknya dilakukan di Rutan Pondok Bambu,” tegas korban.
Keterangan yang diperoleh dari anggota Polres Jakarta Barat bahwa Natalia Rusli akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada Rabu 12 April 2023.
“Dengan dipindahkannya Natalia Rusli yang dikenal sebagai tahanan VVIP ke Rutan Pondok Bambu, maka akan menghilangkan dugaan adanya perlakuan special,” kata korban.
Informasi yang didapat bahwa tahanan baru masuk ke Rutan Pondok Bambu tiap hari Rabu setiap minggunya, jadi selama ini hanya dititipkan sementara di Polres Jakarta Barat.
“Kami para korban Natalia Rusli berharap agar keadilan bisa ditegakkan. Semua sama dimata hukum,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum korban Verawati menyampaikan bahwa kliennya meminta agar Natalia Rusli dapat dihukum seberat-beratnyanya oleh Majelis Hakim.
“Jangan dipandang kerugian Rp45 juta rupiah sebagai hal sepele. Karena korban sudah kehilangan miliaran dalam investasi bodong ini,” tungkasnya.
Korban Verawati menambahkan, bahwa dirinya bersusah payah mengumpulkan lawyer fee sebesar Rp45 juta yang diminta Natalia Rusli.
“Rp45 juta besar bagi saya karena sebelumnya saya sudah kehilangan miliaran tabungan hari tua saya,” ungkapnya.
Jadi Majelis Hakim, tambah Verawati, wajib melihat bagaimana kejamnya seseorang yang mengaku pengacara malah memangsa orang yang sudah menjadi korban.
“Saya ini korban. Miliaran uang saya ditipu investasi bodong, lagi susah malah saya ditipu lagi. Mohon keadilan Yang Mulia Hakim,” pungkas korban. (Indra)