BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mensinyalir banyak kejanggalan dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mulai dari beberapa laporan polisi, persidangan dan kembali ditersangkakannya Henry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen yang berujung ditahannya, Henry Surya.
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Sepviant Yana Putra menuturkan, ada beberapa kejanggalan setelah vonis bebas Henry Surya sang raja cuci uang itu, Pertama, setelah vonis bebas Henry beberapa pihak seperti Syahnan Tanjung yang terkesan kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Surya, Syahnan Tanjung mengancam akan melaporkan Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sepviant, hal tersebut terlihat sangat konyol dan seolah-olah Jaksa tidak mengerti mekanisme hukum. Apalagi beliau sebagai Jaksa Penuntut Umum yang pangkatnya juga sangat tinggi, sebagai Jaksa yang menuntut Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terlebih lagi sampai saat ini belum ada upaya apapun dari Jaksa tentang vonis bebas Henry Surya kecuali Kasasi. Diam-diam aja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan atau upaya sama sekali,” sindir Sepviant.
Sepviant menduga, bahwa Syahnan Tanjung hanya pencitraan dalam rilisnya setelah vonis bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang Jaksa Penuntut Umum.
Kabar Henry Surya Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri
Kedua, dalam rilis resminya, Henry Surya disangkakan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam hal ini, Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi Dirtipideksus Bareskrim Polri, tetapi Sepviant juga menuturkan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU.
Padahal, lanjut Sepviant, ada laporan polisi (LP) No. 204 yang saat ini sudah naik sidik dan sudah sangat terang benderang tindak pidana yang dilakukan Henry Surya dan kawan-kawan, kenapa Dirtipideksus Mabes Polri tidak menggunakan LP No. 204 tersebut untuk kembali menetapkan dan menahan, Henry Surya.
Malah membuat LP type A yang mendugaakan dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut Sepviant menduga agar para korban dan khususnya LQ Indonesia Law Firm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan dari pada perkara TPPU yang dilakukan oleh Henry Surya.
“Terlebih lagi LQ Indonesia Law Firm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara. Padahal kita sama-sama tahu tindak pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan publik tanpa LQ Indonesia Law Firm memviralkan tindakan Henry Surya dan sampai menjadi atensi Menkopolhukam bapak Mahfud MD,” jelasnya.
Pasca Alvin Lim Ditahan dan Divonis Selama 4,5 Tahun Penjara
Ketiga, pasca Alvin Lim ditahan dan telah divonis 4,5 tahun penjara, perkara KSP Indosurya dan PT. Indosurya Finance dan investasi bodong lainnya mandek. Hal ini menurut Sepviant adalah suksesnya pergerakan mafia duit untuk membungkam seorang yang vocal secara hukum untuk mengungkap kejahatan kerah putih yang sangat merugikan masyarakat.
Dari hal itu pula, sewaktu-waktu akan ada beberapa pihak yang akan memainkan perkara ini untuk menguntungkan dirinya sendiri entah itu kehormatan, nama baik dan uang yang akan didapatkannya. Contohnya kasus Natalia Rusli (NR) yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan.
“NR ini adalah contoh oknum Pengacara yang memainkan sebuah perkara demi keuntungan pribadi, mengingat tokoh dari LQ Indonesia Law Firm yang tidak lain adalah Alvin Lim telah dibungkam suaranya secara habis-habisan. Hal itu pula disampaikan oleh keluarga Alvin Lim yakni isti dan anak dari Alvin Lim dalam Podcast UYA KUYA sebagai narasumber,” tuturnya.
Sebagai salah satu Advokat dari para korban investasi bodong Sepviant mengingatkan, untuk para korban investasi bodong khususnya korban KSP Indosurya agar terus menyuarakan hak-haknya agar tidak sampai kasusnya tenggelam dan tergerus oleh isu isu lainya dan tetap terus pantau kejanggalan-kejanggalan dalam kasus investasi bodong.
Kejadian Yang Merugikan Masyarakat Luas Jangan Sampai Terulang Lagi
Hal senada disampaikan salah satu pimpinan LQ Indonesia Law Firm Advokat Rizki Indra Permana SH, MH menurutnya kejadian miris yang sangat merugikan masyarakat tidak boleh terulang kembali seperti lepasnya penjahat pengemplang dana masyarakat senilai Rp106 triliun.
Selanjutnya, Rizki berharap para Aparat Penegak Hukum (APH) betul-betul memperjuangkan hak para korban lewat laporan polisi Indosurya Intifinace yang telah berhasil menahan Henry Surya kembali.
“Jangan sampai bukti- bukti lemah dan tuntutan yang terkesan ragu-ragu nantinya disampaikan dipersidangan. Ini merupakan jelas murni tidak pidana. Jika diperlukan LQ Indonesia Law Firm siap membantu Jaksa untuk membuat sistematika dakwaan dan tuntutan dipersidangan. Biar kita kasih terang Majelis,” pungkasnya. (Indra)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain, Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Law Firm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi: 0818-0454-4489 dan 08174890999.