“Para Korban Natalia Rusli Lainnya Minta Agar Kepolisian Segera Proses Laporan Polisi Lainnya Yang Masih Mandek”
BERITA JAKARTA – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Natalia Rusli akhirnya ditangkap Polres Jakarta Barat setelah 4 bulan buron. Para korban lainnya juga meminta pihak kepolisian agar memproses laporan polisi mereka yang mandek.
Diketahui, Natalia Rusli ditangkap Polres Jakarta Barat atas laporan korban Verawati Sanjaya. Ternyata masih banyak laporan polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Vivi Sutanto Dan Mariana
Laporan polisi No. 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban KSP Indosurya yang sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama dengan Verawati Sanjaya.
Mariana dalam keterangan persnya menyampaikan Natalia Rusli menjanjikan bahwa kerugiannya di KSP Indosurya sudah mau dibayar pengacara KSP Indosurya, Juniver Girsang sambil menunjukkan bukti fotonya (Natalia Rusli) dengan Juniver Girsang untuk menyakinkan dirinya.
“Hannya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli malah tidak menjawab panggilan telepon bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya,” kata korban.
Hal itu, sambung Vivi, sudah diadukannya ke Dewan Etik Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan putusan sidang etik KAI, Keanggotaan Advokat Natalia Rusli dicabut. Namun Natalia pindah ke Organisasi lain.
“Laporan polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat, penyidik tampak takut memproses, karena dalam laporan polisi Verawati penyidiknya dilaporkan ke Propam oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 Bulan namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia menyerahkan diri,” jelasnya.
Korban Rayong Djunaedi
Laporan polisi No. B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan korban dan pelapor Rayong Djunaedi, dimana Rayong adalah korban KSP Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli bahwa Natalia Rusli menerima alokasi sebesar Rp200 miliar dari pengacara KSP Indosurya Juniver Girsang.
“Pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli. Katanya biayanya agak mahal 25 persen, tapi pasti di bayar. Kerugian saya Rp1,4 miliar dan saya bayarkan Rp350 juta ke Natalia Rusli sebagai biaya,” ungkapnya.
Ternyata bukan hanya janji palsu bahkan setelah dirinya mencoba mengecek ijazah Sarjana Hukum (SH)-nya tidak terdaftar dipangkalan Data Dikti, bahkan saat mengaku sebagai pengacara baru diketahui bahwa Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat.
“Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya,” tandas korban kecewa.
Korban Alwi Susanto
Alwi Susanto pelapor dan korban LP No. B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari (RSO), padahal Alwi Susanto dirugikan Rp2 miliar uangnya di PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan.
Lucunya, justru malah dirinya digugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai Kuasa Hukum. Bukankah ini lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan?.
“Lalu saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti Ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dipangkalan Data Dikti. Saya juga dapatkan bahwa Keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah di cabut KAI,” tuturnya.
Namun, lanjut Alwi, walau cacat hukum Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban investasi bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun atas pengunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan nasional.
“Namun, laporan polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa di bilamg mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon kepolisian segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, mengatakan, Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun, baru 1 laporan polisi berhasil dijalankan yaitu laporan korban Verawati. Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum.
“Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia Perlu merawat mamanya, hingga meninggal. Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO,” ujar Bambang.
Sunguh hebat Kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar, tetap DPO ditangkap namun di perbolehkan mengunjungi ke rumah duka dengan pengawalan penyidik. Bukan di biarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri.
“Benar sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol kepolisian bak Kapolri, bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)