LQ Indonesia Law Firm Sebut “Mantan Narapidana Wilson Lalengke Linglung Setelah Keluar Dari Tahanan Polres Lampung Timur”
BERITA JAKARTA – Menanggapi tuduhan mantan narapidana pengrusakan, Wilson Lalengke, terkait buronan Natalia Rusli, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, buka suara.
Wilson Lalengke, kata Bambang, mana bisa dipercaya sebagai mantan narapidana terkait kasus Pengrusakan di Kapolres Lampung Timur yang pernah melontarkan kata-kata tidak senonoh dan tidak pantas bahwa kolor istri Kapolres dibeli dari keringat masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Omongan yang keluar dari mulutnya tidak bisa dipercaya dan tidak patut jadi patokan. Wilson ini tahun lalu ditangkap Kapolres Lampung Timur, karena merusak papan bunga di Polres Lampung Timur,” ungkap Bambang, Kamis (16/3/2023).
Saat itu, lanjut Bambang, istri Wilson minta-minta tolong hingga Alvin Lim bantu konsultasi hukum. Bahkan istrinya meminta sumbangan dan Alvin Lim bantu berikan sumbangan ketika Wilson dalam penjara.
“Jadi mohon maaf kalau boleh saya ngomong tidak senonoh seperti Wilson Lalengke juga bisa bahwa kolor istrinya juga dari sumbangan pak Alvin Lim, jangan lupa itu,” sindir Bambang.
Air susu dibalas dengan air tuba, Wilson malah sekarang memfitnah Alvin Lim yang saat ini berada dipenjara dan tidak pernah sekali pun melakukan pers release malah di fitnah memberikan pernyataan pers. Jika benar hal tersebut, kenapa Wilson tidak laporkan Alvin Lim ke pihak kepolisian saja?.
“Malah koar-koar di media? Saya tegaskan bahwa pelapor Verawati sendiri hadir dan menghubungi Tim Polres Jakarta Barat untuk menangkap buronan, hasilnya Nihil. Natalia Rusli bersembunyi di dalam ruangan rumah duka ada kamar didalamnya ditutup tirai,” ungkap Bambang.
Logika saja, lanjut Bambang, 5 anak Natalia Rusli masih kecil tidak mungkin bisa urus pemakaman dan uangnya bayar dari mana, anaknya masih belum pada kerja. Natalia Rusli tentunya hadir dan mengurus namun tidak berani bertemu tamu, karena tahu sudah diintai.
“Buka CCTV saja, dari pada dengar celoteh Wilson. Sudah tugas Polres Jakarta Barat menangkap DPO yang sudah 4 bulan lebih buron. Namun, hingga hari ini Natalia Rusli belum ditangkap,” tegas Bambang.
“Tentunya pelapor mempertanyakan keprofesionalan Polres Jakarta Barat, buktinya ajudan pribadi yang mangkir dan kabur dengan cepat mampu ditangkap polisi, kenapa sulit dengan tersangka DPO Natalia Rusli?,” tambah Bambang.
LQ Indonesia Law Firm menantang Wilson Lalengke untuk segera melaporkan polisi jika benar berita tersebut hoax, tidak perlu beradu pendapat apalagi kami sudah tahu Wilson Lalengke bukan orang yang berterima kasih dibantu LQ Indonesia Law Firm malah menusuk dari belakang.
“Kenapa bisa begitu, karena Organisasinya diberikan kontribusi oleh Raja Sapta Oktohari yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm, terkait kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat luas dengan nilai triliunan,” ujar Bambang.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar kepolisian fokus dalam menangkap Natalia Rusli, karena reputasi Kapolda Metro Jaya (PMJ), Fadil Imran tergantung dari kinerja pemberantasan kejahatan.
Selain gagal menangkap DPO Natalia Rusli, Polda Metro Jaya hingga hari ini masih gagal memberi kepastian hukum dalam kasus investasi bodong PT. Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, senilai Rp7,5 triliun.
“Belum kasus Minnapadi, Narada, Pracico dan UOB Kay Hian masih mandek di Polda Metro Jaya. Bekerjalah professional, karena tugas polisi melindungi dan melayani masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)