“LQ Indonesia Law Firm Himbau Korban ATG Segera Lapor Polisi Untuk Ikut Dalam Aset Sitaan Pidana”
BERITA JAKARTA – Menanggapi berita tertangkapnya Wahyu Kenzo Pendiri atau Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK) oleh Polresta Malang, setelah Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK.
Menurut Kuasa Hukum korban, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, ada 141 investor yang diduga jadi korban WK dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp15 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, lanjut Adi, bahwa pihaknya, sudah melayangkan surat somasi ke pihak ATG namun somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini,” ucap Adi, Jumat (10/3/2023).
Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm meminta agar dimaksimalkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan pencucian uang agar bisa dikembalikan ke para korban.
“Sebaiknya kasus di limpahkan dan ditarik semua ke Mabes Polri agar bisa digabungkan dan diproses bersama mengingat banyaknya laporan di daerah,” terangnya.
Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan agar kepada para korban ATG yang mengharapkan dapat ganti rugi dari aset sitaan (apabila ada) dan belum melapor polisi bisa segera melapor.
“Berkaca kepada kasus KSP Indosurya dan investasi bodong lainnya, pengajuan penggabungan gugatan untuk mendapat bagian aset sitaan setelah dilakukan sidang pidana, biasanya ditolak hakim,” jelasnya.
“Jadi yang ingin ikut serta dalam proses pidana dan mendapatkan bagian dari barang sitaan, bisa segera melapor ke kepolisian, agar bisa masuk dalam berkas untuk memohonkan ganti rugi,” tambahnya.
Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
“Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai persidangan yang sudah di urus LQ Indonesia Law Firm antara lain DNA, Fahrenheit dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak dimengerti masyarakat,” pungkasnya. (Indra)