LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Penangkapan Wahyu Kenzo Perkara ATG

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Korban ATG Segera Lapor Polisi Untuk Ikut Dalam Aset Sitaan Pidana”

BERITA JAKARTA – Menanggapi berita tertangkapnya Wahyu Kenzo Pendiri atau Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK) oleh Polresta Malang, setelah Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK.

Menurut Kuasa Hukum korban, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, ada 141 investor yang diduga jadi korban WK dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp15 miliar.

Sebelumnya, lanjut Adi, bahwa pihaknya, sudah melayangkan surat somasi ke pihak ATG namun somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini,” ucap Adi, Jumat (10/3/2023).

Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm meminta agar dimaksimalkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan pencucian uang agar bisa dikembalikan ke para korban.

“Sebaiknya kasus di limpahkan dan ditarik semua ke Mabes Polri agar bisa digabungkan dan diproses bersama mengingat banyaknya laporan di daerah,” terangnya.

Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan agar kepada para korban ATG yang mengharapkan dapat ganti rugi dari aset sitaan (apabila ada) dan belum melapor polisi bisa segera melapor.

“Berkaca kepada kasus KSP Indosurya dan investasi bodong lainnya, pengajuan penggabungan gugatan untuk mendapat bagian aset sitaan setelah dilakukan sidang pidana, biasanya ditolak hakim,” jelasnya.

“Jadi yang ingin ikut serta dalam proses pidana dan mendapatkan bagian dari barang sitaan, bisa segera melapor ke kepolisian, agar bisa masuk dalam berkas untuk memohonkan ganti rugi,” tambahnya.

Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

“Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai persidangan yang sudah di urus LQ Indonesia Law Firm antara lain DNA, Fahrenheit dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak dimengerti masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB