LQ: Wacana Sol Untungkan Kresna Tapi Rugikan Pemegang Polis Kresna

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor OJK

Ilustrasi Kantor OJK

LQ Indonesia Law Firm: “Modus Rubah Polis Asuransi Kresna Menjadi Subordinate Loan Adalah Siasat Licik Kresna Menghindari Jerat Pidana”

BERITA JAKARTA – Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan akan bahaya laten wacana yang diajukan Asuransi Jiwa Kresna merubah Polis Asuransi menjadi “Subordinate Loan” untuk menghindari pencabutan ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, pada dasarnya Asuransi Jiwa adalah kontrak dimana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada tertangung atas resiko kematian adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan Subordinated Loan adalah produk Obligasi atau Hutang Piutang yang dikeluarkan oleh sebuah Bank atau perusahaan Financing. Jadi secara hukum dan legal standing saja ini sudah menyalahi aturan OJK,” terang Bambang, Rabu (8/3/2023).

Jika OJK, sambung Bambang, menyetujui berarti OJK dapat digugat ikut serta dalam menyiasati dan mencurangi masyarakat. Pertama, ide Subordinated of Loan (SOL) ini timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menyetor modal tambahan karena AJK tidak lagi memenuhi standard persyaratan layaknya sebuah perusahaan Asuransi.

“Untuk menghindari hutang pemegang Polis yang jatuh tempo seketika, maka diusulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban hutang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian hutang piutang,” ungkap Bambang.

Kedua untuk bisa menyukseskan wacana merubah Polis Asuransi menjadi SOL, AJK mencari oknum lawyer korban AJK yang bisa mempromosikan wacana ini, munculah tokoh Lawyer yang awalnya mengajukan PKPU AJK sebagai pelopor dan motor penggerak.

Ketiga, lanjut Bambang, AJK juga bergerilya ke OJK untuk menyukseskan rencananya agar OJK setuju untuk tidak mencabut ijin usaha dengan merubah hutang polis menjadi SOL.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Nah, bahayanya dimana? Logika saja, pertama para pemegang saham Kresna pun menolak untuk setor modal (uangnya sendiri) ke perusahaan AJK. Padahal para pemilik dan pemegang saham Kresna adalah pihak yang tahu persis keuangan dan masa depan perusahaan. Jika bagus dan menguntungkan, kenapa menolak memasukan modal tambahan?,” kata Bambang.

Kedua adalah namanya Loan itu ada tingkatannya dari preference loan hingga unsecured loan. Nah Subordinate loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka hak pemegang Polis atas klaim Asuransi hangus dan berubah menjadi hutang piutang terhadap aset AJK yang diduga sudah digelapkan para pemilik dan Direksi AJK.

“Jika hutang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari dimana negara lalu Bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang,” jelas Bambang lagi.

Ketiga adalah jangan lupakan bahwa para Direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status tersangka, ini bukan karena kegagalan mereka menjalankan usaha, tapi karena ada dua alat bukti atau lebih dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan karena mereka punya itikat buruk, karakter dan integritas yang tercela secara hukum.

“Cicilan PKPU saja tidak di bayar, apa bedanya dengan tidak membayar cicilan SOL nantinya?,” kata Bambang.

Mengutip dari keahlian Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH yang adalah mantan Vice Presiden Bank. Bank adalah ahlinya dalam meminjamkan uang atau memberikan Loan. Syarat dasar memberikan Loan adalah Bank melihat 5C: Credit, Cash Flow, Character, Collateral dan Capacity.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Adakah 5C ini dalam Perusahaan AJK? Credit jika posisi sudah gagal bayar lebih dari 6 bulan di Indonesia sudah masuk black list kredit Bank. Jadi AJK gagal dalam Credit. Cash Flow adalah uang masuk ke perusahaan, AJK saat ini dalam kondisi di batasi kegiatan usaha dan terancam di cabut ijinnya,” kata Bambang.

Cash flow nya tentu negatif, karena gagal bayar, maka Cash Flow juga gagal. Character, tidak perlu ditanyakan dengan status Direktur dan pemiliknya sebagai tersangka tentunya karakternya gagal total. Collateral atau jaminan, hutang banyak ke pemegang Polis aja tidak bisa bayar, jaminan yang bisa diberikan hanyalah janji palsu.

“Dan terakhir Capacity atau kapasitas kemampuan untuk berkembang sudah pada posisi nadir, tidak pailit dan bangkrut saja sudah bagus, boro-boro mau berkembang? Jadi jelas semua 5C tidak lolos,” ujarnya.

Lalu jika bank saja tidak akan memberikan kredit atau loan kepada AJK bukankah akan sangat bodoh, jika pemegang Polis menaruh uangnya ke AJK sebagai Loan? Sudah sekali tertipu masuk polis Kresna, apakah mau tertipu dua kali?,” tegas Bambang.

Lalu untuk pemegang polis yang sudah menandatangani SOL dan ingin berubah pikiran harus bagaimana?

“Segera hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk dibantu melakukan pembatalan perjanjian SOL dan mengambil upaya hukum terhadap AJK dan jika perlu mengugat OJK, jika OJK tidak segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AJK. Segera ambil tindakan jika tidak mau menyesal di kemudian hari,” tutup Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB