BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs dari LQ Indonesia Law Firm meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri untuk segera memberikan kepastian hukum dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum, Sientje Mokoginta Cs, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (21/2/2023).
“Intinya kami minta kepada Penyidik untuk segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan guna menuntaskan perkara ini. Karena kami yakin kalau mereka sampai dipanggil, apalagi ke Bareskrim Polri, selesai ini perkara,” kata Jaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaka juga menjelaskan, sebelumnya pada sekitar bulan Desember 2022, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan dinas ke wilayah hukum Polda Sulawesi Utara dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kegiatan tersebut, tidak kurang dari tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah atas nama terlapor Stella Mokoginta, Cs.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang telah jauh-jauh ke Manado bahkan sampai ke Kotamobagu untuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sana,” terang Jaka.
Bahkan, sambung Jaka, dari kegiatan itu penyidik banyak mendapatkan bukti-bukti lain yang mampu mendudukkan dan membuat terang benderang perkara ini. Untuk itu, sangat kami mengapresiasi kerja keras penyidik.
Namun, lanjut Jaka, masih ada beberapa saksi yang harus dipanggil guna dimintai keterangan, termasuk dari terlapornya sendiri.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan, ya, kenapa pada saat penyidik berada di wilayah hukum Polda Sulut kemarin tidak sekalian meminta keterangan dari saksi-saksi dan sebagian dari terlapornya, biar pemeriksaan berjalan secara parallel,” jelas Jaka.
“Karena kami mengkhawatirkan kalau para saksi ini mesti dipanggil ke Mabes, maka perihal jarak dan transportasi akan menyulitkan proses pemeriksaannya,” tambah Jaka.
Selain itu, Jaka juga mendapatkan informasi dari salah satu saksi yang sedianya akan dipanggil untuk dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan hingga sampai saat ini belum mendapatkan surat panggilan.
“Padahal info dari Penyidik, panggilan buat saksi yang ini sudah dikirim hampir 2 minggu yang lalu, makanya kami mohon kiranya penyidik bersedia untuk cross-check alamat mau pun pengirimannya, jangan-jangan ada kendala,” imbuh Jaka.
Oleh karena itu, Jaka berharap ke depannya agar proses pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang akan dimintai keterangan nantinya bisa dijalankan secara parallel dengan melakukan pemeriksaan terlapor, sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat segera dituntaskan.
Amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo
Sementara itu, Advokat Nathaniel Hutagaol, SH yang juga sebagai Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs, mengingatkan kepada Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri perihal amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujuhdkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas.
“Berkali-kali di dalam pidatonya, Pak Kapolri selalu menggaungkan hukum yang tidak akan hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas. Ini juga yang menjadi salah satu janji beliau pada saat sebelum dilantik jadi Kapolri dulu. Makanya sekarang ini kami mau tagih janjinya, bisa nggak menerapkan janji itu terhadap para terlapor di perkara ini,” tegas Niel.
Nathaniel menyatakan pihaknya masih yakin bahwa Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mampu untuk memperbaiki citra kepolisian, salah satunya dengan menuntaskan penanganan perkara ini yang sudah berjalan hampir 5 tahun tanpa penyelesaian di Polda Sulut.
“Kami sepenuhnya masih yakin dan optimistis bahwa penyidik Bareskrim Polri masih punya integritas moral yang baik serta mampu untuk bertindak tegas dan menuntaskan perkara ini. Apalagi status perkara ini kan sudah sampai di tahap penyidikan, penyidik punya wewenang untuk menggunakan upaya paksa baik penangkapan mau pun penahanan,” ungkapnya.
Makanya kalau memang panggilan terhadap saksi-saksi yang kemarin itu sudah dilayangkan tapi belum ada yang datang, kami minta agar penyidik segera melakukan panggilan ulang dan tidak segan-segan untuk segera melakukan penangkapan seandainya saksi-saksi ini tidak kooperatif.
“Jangan sampai karena tindakan penyidik yang seolah sangat permisif dan hanya menunggu, memunculkan sentimen negative dan menimbulkan dugaan yang kurang baik terhadap penyidik,” pungkas Niel.
Perkara Dugaan Mafia Tanah di Kasus Gogagoman
Perkara ini sendiri bermula ketika pihak Sientje Mokoginta menemukan bahwa di atas tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 2009, tercatat atas nama Stella Mokoginta, dkk.
Kemudian pihak Sientje Mokoginta mengajukan permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan tersebut telah dikabulkan bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Selain menempuh upaya hukum melalui gugatan secara Perdata, pihak Sientje Mokoginta Cs juga melaporkan dugaan tindak pidana perampasan tanah, pemalsuan dan penyerobotan lahan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Namun sejak perkara tersebut dilaporkan pada 2017, Polda Sulut belum juga bisa mengungkap tindak pidana tersebut hingga akhirnya penanganan perkara diambil alih ke Bareskrim Mabes Polri pada sekitar bulan Agustus 2022.
Untuk itu, Niel menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. (Sofyan)