Tipu Masyarakat, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Pemerintah Bahaya Modus Koperasi

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kasus lepasnya bigboss Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menguncangkan masyarakat Indonesia dan membuat perhatian Pemerintah kepada Koperasi sebagai modus penipuan dan penggelapan uang masyarakat.

Terlebih lagi, kasus KSP Indosurya menelan 24.000 korban dan berhasil meraup uang masyarakat yang sangat fantastis sebesar Rp106 triliun. Namun ternyata KSP Indosurya bukan satu-satunya penipuan berkedok Koperasi terjadi di Indonesia.

Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya Jawa Timur mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok Koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Juga Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang menjerat tersangka Lim Anggie, Febri Setra dan ii Syamsugiharto selaku Pengurus dan Pendiri Koperasi,” terang Rizky, Senin (6/2/2023).

Rizky melanjutkan, Koperasi Millenium sendiri telah divonis melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) bahkan sampai kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 14 tahun.

“Vonis lepas KSP Indosurya jelas melecehkan keadilan, karena kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan kekhilafan Hakim dalam memutus kasus KSP Indosurya,” ujarnya.

Dikatakan Rizky, modus Koperasi banyak dilakukan penjahat kerah putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat, karena sebagai bank besar modal diperlukan dan ketat persyaratannya tidak mudah. Sementara Koperasi lemah pengawasan dengan modal kecil bisa membuat Koperasi.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

“Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat dapat bertindak sebagai bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari bank dan berjalan dengan tameng Koperasi sebagai ijinnya,” ungkap Rizky.

Namun sebenarnya, lanjut Rizky, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk dipinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh Pengurus Koperasi demi kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

LQ Indonesia Law Firm mengingatkan Pemerintah bahwa selain KSP Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum yakni, KSP Sejahtera Bersama (SB) dengan korban 200 ribuan orang yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor juga rawan akan penyelewengan hukum.

“Korban sepuluh kali lebih banyak dari KSP Indosurya. Juga ada koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan. LQ Indonesia Law Firm juga melaporkan Koperasi Lima Garuda dan sedang di proses di Kepolisian atas dugaan pidana penggelapan,” ujar Rizky.

Sedangkan Koperasi Pracico, diketahui pemilik bernama Teddy Agustiansjah juga kasusnya mandek, karena belum ada korban melapor ke LQ Indonesia Law Firm dan pelaku kejahatan belum ditindak kepolisian. Kasus Pracico mandek karena korban belum mengunakan jasa LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Para korban Pracico harap hubungi LQ Indonesia Law Firm jika ingin bantuan pendampingan hukum. Karena jika tidak di dorong maka selain pelaku kejahatan tidak di tahan, maka kerugian juga tidak akan pernah balik,” tegasnya.

Diketahui Pracico masih banyak aset, dan dalam kasus yang ditangani Natalia Rusli (NR) yang kini DPO penipuan, Pracico memberikan aset diduga kapal laut dan tanah serta cash sebagai ganti rugi. Jadi Pracico punya banyak aset dan cash yang disembunyikan, namun tidak ada itikat baik menyelesaikan.

”Kasus seperti ini masyarakat, butuh pengacara yang mampu mendorong agar Pracico memberikan ganti rugi sepadan. Segera hubungi kantor LQ Indonesia Law Firm terdekat,” pungkas Rizky. (Indra)

 

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB