BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim, anak perempuan 15 tahun dari pengacara viral, Alvin Lim, angkat bicara terkait kasus KSP Indosurya di Youtube Quotient TV yang menyebut, karena kasus KSP Indosurya inilah, ayahnya yang notabene pengacara vokal dan berani melawan oknum penjahat investasi bodong dikriminalisasi.
“Jaksa yang sidangkan Henry Surya sama dengan Jaksa yang menyidangkan kembali kasus nebis in idem ayah saya yakni, Jaksa Syahnan Tanjung dari Kejagung. Padahal sebelumnya Jaksa yang menangani perkara ayahnya adalah Sru Astuti,” kata Kate, Sabtu (28/1/2023).
Diungkapkan Kate, bukankah sebuah keanehan jika Jaksa Bintang Dua memimpin Tim, 11 Jaksa yang menyidangkan kasus ayahnya yang kerugiannya hanya Rp6 juta rupiah, bukan miliaran atau triliunan seperti kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang mencapai Rp106 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu terjadi tepat setelah ayahnya bongkar modus P-19 mati, sehingga Henry Surya lepas di Bareskrim Polri, karena penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk “mustahil” yang diminta Jaksa Syahnan dalam waktu 120 hari penahanan,” jelasnya.
Kate Lim menyoroti kegagalan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang dipimpin Syahnan Tanjung yang telah gagal membuktikan dakwaan karena tidak maksimal pemeriksaan saksi fakta dan ahli, malah banyak bicara soal kerugian. Jika kerugian atau kebendaan tentu, mengarahkan Hakim keperbuatan Perdata.
“Seharusnya, Jaksa membuktikan tindakan Henry Surya dalam pengumpulan dana nasabah tanpa ijin BI dan tindakan terdakwa dalam mencuci uang melalui siapa dan bagaimana dicucinya. Taktik sama seperti sebelumnya lempar kesalahan kepada Bareskrim, kini Kejaksaan Agung lempar kesalahan ke Hakim, lalu minta bantuan Presiden,” sindirnya.
Anehnya, sambung Kate, setelah sudah gagal malah Syahnan Tanjung dipundaknya sekarang menjadi bintang 3. Ada jasa apa, sehingga bisa naik bintang setara JAM (Jaksa Agung Muda). Masyarakat wajib waspada pada oknum Kejaksaan yang pura-pura kawatir padahal ada “grand scenario” untuk melepaskan Henry Surya sejak P-19 mati Kejaksaan.
“Wah…kaget saya, benar juga dari awal ini Syahnan dan Jampidum Fadil Jumhana sudah merencanakan lepasnya Henry Surya, sekarang seolah-olah kawatir dengan para korban dan mau lapor Presiden. Padahal ketika kami di PN dan diusir oleh Hakim, Jaksa Syahnan diam tidak membantu,” ungkap T salah satu korban KSP Indosurya.
Disisih lain, Artis Patricia Gouw dalam wawancara dengan Insert TV, menyebutkan peran Kate Victoria Lim.
“Ayah Kate Lim, adalah satu-satunya Lawyer yang berani nubruk dan dengan tajam menghajar kasus KSP Indosurya. Kenapa malah Alvin Lim dipenjarakan, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa yang sama menyidangkan Henry Surya,” ucap artis yang dikenal dengan julukan PatGo ini.
“Mau jadi apa jika hukum seperti ini? Orang salah dibebaskan, orang benar dipenjara. Halllooo???,” tambah Patricia.
Selain di Quotient TV, Kate Lim juga akan mengaungkan perjuangan Alvin Lim tentang KSP Indosurya dan Mafia Hukum di Podcast dan TV Nasional.
Dikatakan Kate, akhirnya setelah berbulan-bulan minta diperiksa ke RS, baru diijinkan Mahkamah Agung (MA), ayahnya Alvin Lim diperiksa oleh dokter ginjal Bona dari RSCM Kencana yang sudah terlanjur terkena gagal ginjal stadium 5, karena tidak memperoleh perawatan medis.
“Info yang saya dapat penderita stadium 5 ginjal, 20-50 persen probabilitas meninggal dalam 24 bulan. Betapa sedihnya hati saya. Papa saya sakit parah, karena stress memikirkan bobroknya hukum di Indonesia,” ucapnya.
Papa saya selalu bilang kalau dia rela mati demi Indonesia. Menurutnya, Pemerintah sangat bodoh jika menyia-nyiakan keberanian Papa saya. Penjahat diluar sana tertawa, menertawai kebodohan oknum aparat penegak hukum yang malah memenjarakan pengacara yang membela korban.
“Pengacara yang dalam akhir hidupnya memberikan waktu dan tenaga untuk membela korban KSP Indosurya akan mati sia-sia. Ternyata Investasi bodong tidak hanya buat sakit dan meninggal korban Nasabah tapi juga lawyer para korban. Saya sedih untuk Indonesia,” ujar Kate dengan suara lirih.
Alvin Lim sebelum dipenjara dalam videonya dengan tegas mengatakan bahwa dirinya rela dan ikhlas dipenjara asalkan hukum di Indonesia membaik. “Malu saya sebagai pengacara disebut Officium Nobile (Profesi terhormat) apabila dalam praktek harus lakukan suap dan gratifikasi, apa bedanya sama penjahat dan koruptor?“
Karena vokal dan berani bicara kebenaran, Alvin Lim sekarang dipenjara dan besar kemungkinan akan mati dipenjara. Tapi sebenarnya yang telah mati duluan adalah keadilan dan hukum di Indonesia.
“Benar kata Luhut Panjaitan orang bersih tempatnya di Surga. Benar kata papi saya, uang adalah panglima, terbukti sekarang Pemerintah dan Kejaksaan Agung juga kalah melawan penjahat pengndol uang masyarakat sebesar Rp106 triliun,” tutup Kate.
Lepasnya penjahat investasi bodong, dapat memberikan impak buruk kepada kasus investasi bodong dan robot trading yang masih dalam proses hukum seperti KSP SB, Koperasi Lima Garuda, Kresna, Narada, Minnapadi, Mahkota, OSO Sekuritas, Net 89, DNA, ATG, Fahrenheit dan Millionaire Prime.
“Riskan dan akan sangat menimbulkan keresahan di masyarakat jika semua kasus diatas di bilang Perdata dan bukan Pidana. Saya ingatkan kepada Pemerintah, absen of law and justice causes Chaos. Segera cegah sebelum nanti masyarakat mengambil hukum di tangan mereka masing-masing,” tutup Kate. (Sofyan)
Para korban Indosurya yang menonton video di Quotient TV, kaget dengan pandangan Kate Lim