BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sangat menjunjung tinggi integritas dan aturan Firma yang wajib ditaati semua pihak internal LQ siapa pun, termasuk Founder, Manajer, Rekanan, Admin dan supir sekalipun wajib menaati dan menjalankan aturan Firma.
Kepada awak media Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, salah satu aturan Firma yaitu setiap anggota LQ Indonesia Law Firm wajib mengunakan seragam resmi LQ Indonesia Law Firm di kantor dan setiap kegiatan LQ.
“Bahkan Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm bisa dilihat, selalu mengunakan seragam hitam merah khas LQ Indonesia Law Firm dengan bahan, corak dan warna yang sama,” kata Advokat Bambang, Jumat (20/1/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa LQ, kata Bambang, tidak seperti Lawyer kondang Hotman Paris Hutapea yang selalu mengunakan jas mewah? Pertama cuaca dan iklim tropis di Indonesia panas, berbeda dengan Amerika dan Eropa yang dingin, sehingga agar tidak kedinginan mengunakan kemeja dan jas.
“Kedua, adalah dengan mengunakan bahan yang sama, ada kesetaraan, baik jabatan tinggi maupun office boy sekalipun sama pakaiannya agar tidak menciptakan kesenjangan social,” ujarnya.
Ketiga, karena LQ mau menciptakan branding dan ini sangat berhasil, karena terbukti dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dari jauh bisa membedakan Lawyer LQ Indonesia Law Firm dengan lawyer Law Firm lainnya dari seragamnya.
Ketika, lanjut Bambang, Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Citra sering kali alasan tidak mengenakan seragam LQ, maka dengan tegas Ketua Pengurus memberikan surat peringatan pertama dan menegur agar mematuhi peraturan, karena peraturan tersebut tertulis di surat perjanjian manajemen yang sudah ditandatangani.
“Bisa dilihat dari banyak foto dan video Youtube dalam acara resmi LQ, Saddan tidak mengenakan seragam LQ. Bahkan ketika LQ diundang Kementerian Keuangan, Saddan Sitorus mewakili LQ Indonesia Law Firm datang tanpa mengunakan seragam LQ,” sesalnya.
Tentu hal ini, kata Bambang, tidak dibiarkan oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan dilayangkan SP-1. Bukannya berubah dan memperbaiki, Saddan malah membuat sendiri baju dengan bahan, corak dan warna berbeda dan dibordir LQ Indonesia Law Firm.
“Uangnya diminta ke pak Agus Handaja yang memegang keuangan LQ Citra untuk segera membayarkan tanpa ijin dari Ketua Umum dan menagih sejumlah Rp10,5 juta untuk seragam yang tidak standar LQ Indonesia Law Firm. Pak Agus baru meninggal kemarin karena sakit,” ungkapnya.
Tak tahan dengan desakan dan intimidasi Saddan, akhirnya membayarkan biaya baju tersebut. Ketika di audit keuangan oleh LQ Indonesia Law Firm Pusat, didapatkan bahwa keuangan LQ Citra banyak pengeluaran yang dianggap LQ tidak wajar yang diajukan Saddan Sitorus.
“Sehingga LQ mengeluarkan SP-2 dan meminta agar Saddan segera menemui Ketua Pengurus Alvin Lim untuk memberikan penjelasan. Namun, ditunggu selama hampir 2 minggu, tidak datang dan bertanggung jawab, maka LQ dengan berat hati memberhentikan Saddan Sitorus,” jelas Bambang.
Terminasi, Saddan Sitorus Tak Terima
Marah dan emosi karena diterminasi oleh LQ Indonesia Law Firm, Saddan mencak-mencak, memaki Phioruci Pangkaraya dan membawa kabur kendaraan operasional milik LQ Indonesia Law Firm, sehingga dengan berat hati, setelah mensomasi dan mencoba menghubungi agar yang bersangkutan mengembalikan, namun tidak direspon.
“LQ akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian agar masyarakat tahu dan waspada jika ada orang mengunakan seragam LQ Indonesia Law Firm dan kendaraan Avanza berstiker LQ, untuk waspada karena ada oknum yang sudah bukan pegawai LQ bisa saja mencoba menipu atau bertindak mengunakan nama LQ dan atribut LQ,” ucap Bambang.
Hal ini menjadi sebuah pelajaran bagi LQ Indonesia Law Firm bahwa tidak mudah mengatur sebuah Organisasi dan selalu ada oknum dimana-mana, termasuk oknum Lawyer. Tapi LQ pastikan bahwa LQ akan tegas dan segera tanpa ragu, memberhentikan dan memproses hukum oknum manapun yang berani melanggar hukum dan tidak mengikuti aturan LQ.
“LQ akan selalu transparan, tanpa perlu menutup-nutupi. Karena bagi kami Integritas dan Komitmen adalah prinsip utama yang tidak dapat ditoleransi. Bagaimana LQ mau jadi penegak hukum jika ada oknum maling di dalam Organisasinya? Karena itu, LQ sangat tegas, strict dalam menegakkan aturan di firmanya, bagi pelanggar siapapun itu, tidak ada toleransi, pasti diterminasi dan di proses hukum jika melanggar aturan hukum,” tegas Bambang.
Dikatakan Bambang, orang pintar banyak, tapi bagi LQ kepintaran tanpa integritas dan karakter yang baik, tidak ada gunanya. Hati orang siapa yang tahu, tapi LQ mau tunjukkan bahwa LQ tidak akan tolerir siapapun di firmanya yang melanggar aturan pasti di keluarkan.
Sangat disayangkan, tambah Bambang, tindakan Saddan Sitorus yang emosional dan tidak berpikir rasional membawa kendaraan milik LQ Indonesia Law Firm, demi kepentingan dia pribadi ini diduga pengelapan dengan alasan menunggu haknya dibayarkan.
“Padahal, LQ yang menunggu tangungjawab Saddan atas pengeluaran tidak wajar. Saddan dilaporkan dengan LP No. B/175/I/2023/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Januari 2023. Harap masyarakat waspada,” pungkasnya. (Indra)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.