BERITA JAKARTA – Jong Wie Pin mencabut kuasa yang diberikan kepada Master Trust Law Firm yang dipimpin pengacara Natalia Rusli (NR) yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat.
Jong Wie Pin mengaku disesatkan Master Trust Law Firm, karena dijadikan pelapor untuk tuduhan penggelapan bilyet Fikasa, padahal tidak ada penggelapan itu.
Nyatanya, semua klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan. Para klien sendiri yang menyerahkan bilyet tanpa paksaan dan setuju dengan skema perdamaian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Jong Wie Pin menyampaikan permohonan maaf kepada LQ Indonesia Law Firm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan secara ke keluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu terlapor dalam laporan polisi Jong Wie Pin selain Alvin Lim dan Phioruci Pangkaraya senang akhirnya semua berakhir dengan baik.
“Dari awal tidak ada itu penggelapan, karena kami mendapatkan kuasa perdamaian dari Jong Wie Pin yag setuju dengan skrma damai. Jika tidak ada persetujuan, tidak mungkin kami akan berani menjalankan proses perdamaian,” terangnya, Jumat (20/1/2023).
Namun, sambung Hamdani, ada oknum Lawyer lain kompetitor yang memfitnah lalu memanipulasi klien dengan mengatakan, bisa mendapatkan kesepakatan yang lebih baik dan meminta Jong Wie Pin untuk melaporkan polisi atas penggelapan bilyet yang tidak pernah terjadi.
“Akhirnya, kami digugat Jong Wie Pin di Pengadilan untuk membuktikan keabsahan perdamaian tersebut. Syukurlah, saudara Jong Wie Pin akhirnya sadar dijadikan antek oleh oknum lawyer yang nyatanya sekarang berstatus tersangka dan DPO. Kebenaran akhirnya terkuak,” ujarnya.
Phioruci Pangkaraya dalam kesempata terpisah mengaku bingung kenapa dirinya di masukan sebagai terlapor, karena dirinya bukan pengacara dan tidak ikut menangani kasus Fikasa.
“Saat itu saya statusnya hanyalah pacar Alvin Lim yang ikut menemani kemana beliau pergi. Kenapa saya diseret-seret oleh Lawyer Jong Wie Pin sebagai penggelap bilyet? Namun, sekarang terbukti semua hanya fitnah,” tutur Phio.
Dikatakan Phio, Polres Jakarta Selatan yang sudah memeriksanya juga menyatakan tidak ada penggelapan karena bilyet diserahkan merupakan syarat perdamaian yang disetujui semua klien Fikasa.
“Karma bekerja, oknum pengacara Natalia Rusli yang memfitnah saya penggelapan justru jadi tersangka penggelapan dan penipuan di Polres Jakarta Barat. Bahkan takut menghadapi proses hukum sehingga dijadikan DPO oleh Kepolisian,” tandas Phio.
LQ Indonesia Law Firm Selalu Menjadi Korban Fitnah
Hamdani kembali melanjutkan, LQ Indonesia Law Firm berani dan selalu mengutamakan kebenaran, tidak jarang menjadi korban fitnah dan bahkan Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim dikriminalisasi hingga dipenjara, karena oknum Aparat Penegak Hukum (APH) gentar akan keberanian beliau (Alvin Lim) melawan para oknum.
“Satu hal yang saya kagumi dari Ketua kami adalah beliau berani bela masyarakat tertindas. Tentu Lawyer dapat bayaran dari klien, karena kami bukan PNS yang digaji negara, namun, maaf banyak oknum lawyer yang setelah dapat uang honor langsung kabur dan mematikan HP-nya,” imbuh Hamdani.
Berbeda, lanjut Hamdani, dengan Alvin Lim yang bahkan tengah malam masih melayani keluhan klien yang tertimpa musibah. KSP Indosurya bisa disidangkan tidak terlepas dari jasa seorang Alvin Lim, bisa dilihat sekarang beliau dipenjara.
“Ketua Jaksa Penuntut umum Syahnan Tanjung yang bintang dua sekali pun gagal membuktikan dakwaannya dalam persidangan KSP Indosurya, sehingga June Indria dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.
Bintang dua, kata Hamdani, Kejaksaan Agung keok melawan kekuatan uang oknum KSP Indosurya. Masih ragu uang adalah panglima? Inilah mengapa Indonesia butuh sosok Alvin Lim yang bersih, berani, jujur dan berintegritas.
“Bukannya dirangkul Pemerintah malah dipenjarakan untuk disingkirkan, makanya tidak heran Indonesia makin hari makin rusak dalam penegakan hukum,” pungkas Hamdani dengan penuh semangat. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Law Firm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Dalam Video Youtube di kanal Quotient TV