Diduga Korupsi Lahan RTH Cipayung Rp17,2 Miliar Libatkan Petugas Parpol

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Korupsi pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Cipayung Jakarta Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp250 miliar diduga melibatkan oknum petugas Partai Politik (Parpol) berinisial IS.

Sebab dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nopriyadi dihadapan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan, bahwa terdakwa, M. Tri Hadi Tamanyira selaku Komisaris PT. Samudra Barokah Sejahtera dan PT. Keanindo Mediko Sejahtera, merupakan rekan, IS

“Selama pembahasan anggaran RTH bersama Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta antara bulan Oktober-November 2017, terdakwa merupakan utusan dari Iman Satria (IS) yang saat itu sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI datang ke Kantor UPT, Herry Hermawan membicarakan pengadaan tanah di Cipayung,” ujar JPU Nopri.

Singkat cerita pada Februari tahun 2018, Notaris Linda Darlinah dihubungi oleh terdakwa, M. Tri Hadi untuk datang ke Plaza Indonesia, guna mengenalkan Linda Darlinah dengan relasinya yakni, IS.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengenalkan Linda kepada Iman Satria sebagai Notaris & PPAT untuk pekerjaan pengadaan tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung untuk 8 pemilik tanah atau ahli waris 9 bidang tanah.

“Saat itu Iman Satria mengatakan, Ooh, pekerjaan punya pak Jufri, nanti bantu ya pengurusan pengadaan tanahnya,” ucap JPU Nopri.

Setelah pertemuan Linda Darlinah, mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan DKI Jakarta menemui Putut Widya Martata. Tujuannya untuk melaporkan hasil pertemuan antara Linda Darlinah dengan IS.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

“Lalu menyepakati Linda Darlinah untuk menjadi Notaris & PPAT dalam pembebasan tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung atas nama 8 pemilik tanah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa M. Tri Hadi Tamanyira, Herry Hermawan, Linda Darlinah dan Jufri (calo tanah) diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp17,2 miliar.

Mereka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB