BERITA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, identitas Kependudukan atau Kartau Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi. Menurut dia, pegawai ASN menjadi awal pengguna model identitas diri tersebut.
“Bahwa di Kepwal Nomor 470/Kep.526-Disdukcapil/XII 2022 tentang Layanan Identitas Kependudukan Digital Kota Bekasi itu tahapannya dimulai dari aparatur dulu, baru masyarakat,” kata Taufik kepada Matafakta.com, Kamis, (12/1/2023).
Taufiq melanjutkan, pendaftaran identitas kependudukan digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka khusus di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, sedangkan untuk publik di 12 Kecamatan dan Mall pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Namun ketersediaannya baru ada di laman shoppingmode Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android,” tambahnya.
Taufiq mengatakan, program transportasi digital dari Dirjen Dukcapil Kemendagri ini terus ditingkatkan kemampuan servernya. Adapun sosialisasi KTP digital yang dilakukan Disdukcapil Kota Bekasi sudah berjalan sejak bulan Oktober hingga Desember 2022 lalu.
“Terbukti di bulan Oktober hingga Desember 2022 sudah mencapai 11.300 masyarakat yang mendaftarkan identitas kependudukan digital dibandingkan di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Taufiq menyampaikan, manfaat bagi pengguna identitas digital kependudukan, diantaranya, mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah mengakses pelayanan publik, mempermudah mengakses data anggota keluarga.
“Semua data kita sudah terintegrasi dalam suatu genggaman, tidak perlu membawa KTP fisik. Adapun didalam identitas digital itu ada KTP, kartu keluarga, BPJS, kartu vaksin, NPWP, KPU (daftar pemilih) dan identitas ASN,” paparnya.
Taufik juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika penerapan KTP digital mengalami risiko saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan.
Identitas digital ini menggunakan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code. Konsep ini seperti bertransaksi melalui ATM bank
“Pertama, masyarakat harus melaporkan ke Dukcapil. Kedua, nantinya petugas akan menonaktifkan identitas digital agar data digitalnya tidak bisa diakses orang lain. Ketiga, ketika ada ponsel lagi, si pengguna bisa mengaktifkan kembali identitas digital tersebut,” jelasnya.
KTP digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Diketahui, data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan. (Edo)