BERITA JAKARTA – Tahun baru semangat baru, itulah spirit kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm yang selama ini terkenal berani membongkar dan melaporkan kasus-kasus investasi bodong yang marak di Indonesia.
LQ Indonesia Law Firm sudah terbukti sukses memperkarakan perusahaan-perusahaan besar seperti DNA Pro, ATG, Millionaire Prime, KSP SB, Fin888, Koperasi Indosurya, Minna Padi, Narada, Millenium, Mahkota Group serta Kresna Life.
Terbaru kasus robot trading Fahrenheit juga sukses ditangani LQ Indonesia Law Firm dimana putusan Pengadilan pada akhirnya menghukum Hendry Susanto, Direktur Utama PT. FSP Akademi Pro dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, aset sitaan dari kejahatan robot trading Fahrenheit dikembalikan kepada para korban. Atas kesuksesan itu, LQ Indonesia Law Firm terus berkomitmen memperjuangkan nasib para korban kasus investasi bodong lainnya.
Saat ini, LQ Indonesia Law Firm terus berupaya keras dan berjuang demi kepentingan hukum korban robot trading Net89 atau PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Terbaru, Kuasa Hukum para korban robot trading Net89, La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan para founder dan exchanger, broker serta pihak pihak yang terlibat dalam Net89 di Polda Metro Jaya.
Menurut La Ode, korban Net89 sudah terlalu banyak yang kehabisan uang, bahkan ada yang benar-benar habis tabungannya, karena semua sudah digunakan untuk trading di Net89. Sementara, tidak pernah ada kepastian pengembalian uang tunai dari PT. SMI secara total.
Dalam keterangan persnya, La Ode mengatakan, bahwa seharusnya Pemerintah peduli dengan nasib korban Net89 mengingat perkara Net89 ini adalah perkara besar, sehingga perlu mendapat perhatian Pemerintah.
“Korban Net89 ini kan masyarakat Indonesia yang wajib mendapat perlindungan hukum dari Negara, jadi seharusnya Pemerintah jangan cuek, ini kan korbannya banyak, kerugian miliaran rupiah, tapi kok Pemerintah diam aja kaya patung,” sindir Laode, Kamis (12/1/2023).
Laporan itu, teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP P/B/167/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Januari 2023 adalah bentuk tindakan nyata Tim Kuasa Hukum untuk terus memperjuangkan nasib para korban Net89 yang terzholimi.
“Sebelumnya juga sudah dilaporkan di Bareskrim Polri bulan Juli 2022 dan sudah ada penetapan tersangka, namun hingga kini masih belum ada kejelasan kapan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
La Ode mengatakan, sampai saat ini Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel sebagai bos besar di PT. SMI masih belum jelas keberadaannya dimana.
“Saya miris dengan penegakan hukum di negeri ini, orang macam AA dan LSHS ini kok kaya punya seribu jalan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum padahal polisi sebenarnya bisa bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan BIN untuk melacak kedua orang ini, kalau memang mereka ada di Indonesia seharusnya ditampilkan dipublik supaya korban tidak bertanya-tanya terus,” tutup La Ode.
Kuasa Hukum lain yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, Priyono Adi Nugroho, SH, MH mengimbau agar masyarakat jangan ragu bila ada yang mengalami kejahatan investasi bodong agar secepatnya melapor. Jangan diam saja karena LQ Indonesia Law Firm akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan investasi bodong di Indonesia
“Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat menghubungi Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0817-489-0999, Tangerang, 0817-9999-489, Jakarta Barat, 0818-0489-0999, Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489, Surabaya agar bisa diberikan bantuan hukum secara profesional dan komprehensif,” tandasnya. (Sofyan)