LQ Indonesia Law Firm Terus Perjuangkan Nasib Para Korban Investasi Bodong

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat LQ Indonesia Law Firm: La Ode

Foto: Advokat LQ Indonesia Law Firm: La Ode

BERITA JAKARTA – Tahun baru semangat baru, itulah spirit kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm yang selama ini terkenal berani membongkar dan melaporkan kasus-kasus investasi bodong yang marak di Indonesia.

LQ Indonesia Law Firm sudah terbukti sukses memperkarakan perusahaan-perusahaan besar seperti DNA Pro, ATG, Millionaire Prime, KSP SB, Fin888, Koperasi Indosurya, Minna Padi, Narada, Millenium, Mahkota Group serta Kresna Life.

Terbaru kasus robot trading Fahrenheit juga sukses ditangani LQ Indonesia Law Firm dimana  putusan Pengadilan pada akhirnya menghukum Hendry Susanto, Direktur Utama PT. FSP Akademi Pro dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, aset sitaan dari kejahatan robot trading Fahrenheit dikembalikan kepada para korban.  Atas kesuksesan itu, LQ Indonesia Law Firm terus berkomitmen memperjuangkan nasib para korban kasus investasi bodong lainnya.

Saat ini, LQ Indonesia Law Firm terus berupaya keras dan berjuang demi kepentingan hukum korban robot trading Net89 atau PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Terbaru, Kuasa Hukum para korban robot trading Net89, La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan para founder dan exchanger, broker serta pihak pihak yang terlibat dalam Net89 di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Menurut La Ode, korban Net89 sudah terlalu banyak yang kehabisan uang, bahkan ada yang benar-benar habis tabungannya, karena semua sudah digunakan untuk trading di Net89. Sementara, tidak pernah ada kepastian pengembalian uang tunai dari PT. SMI secara total.

Dalam keterangan persnya, La Ode mengatakan, bahwa seharusnya Pemerintah peduli dengan nasib korban Net89 mengingat perkara Net89 ini adalah perkara besar, sehingga perlu mendapat perhatian Pemerintah.

“Korban Net89 ini kan masyarakat Indonesia yang wajib mendapat perlindungan hukum dari Negara, jadi seharusnya Pemerintah jangan cuek, ini kan korbannya banyak, kerugian miliaran rupiah, tapi kok Pemerintah diam aja kaya patung,” sindir Laode, Kamis (12/1/2023).

Laporan itu, teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP P/B/167/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Januari 2023 adalah bentuk tindakan nyata Tim Kuasa Hukum untuk terus memperjuangkan nasib para korban Net89 yang terzholimi.

“Sebelumnya juga sudah dilaporkan di Bareskrim Polri bulan Juli 2022 dan sudah ada penetapan tersangka, namun hingga kini masih belum ada kejelasan kapan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

La Ode mengatakan, sampai saat ini Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel sebagai bos besar di PT. SMI masih belum jelas keberadaannya dimana.

“Saya miris dengan penegakan hukum di negeri ini, orang macam AA dan LSHS ini  kok kaya punya seribu jalan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum padahal polisi sebenarnya bisa bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan BIN untuk melacak kedua orang ini, kalau memang mereka ada di Indonesia seharusnya ditampilkan dipublik supaya korban tidak bertanya-tanya terus,” tutup La Ode.

Kuasa Hukum lain yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, Priyono Adi Nugroho, SH, MH mengimbau agar masyarakat jangan ragu bila ada yang mengalami kejahatan investasi bodong agar secepatnya melapor. Jangan diam saja karena LQ Indonesia Law Firm akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan investasi bodong di Indonesia

“Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat menghubungi Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0817-489-0999, Tangerang, 0817-9999-489, Jakarta Barat, 0818-0489-0999, Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489, Surabaya agar bisa diberikan bantuan hukum secara profesional dan komprehensif,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 02:35 WIB

Gelar Nobar, Pj Walikota Bekasi Apresiasi Timnas U-23 dan Warga Kota Bekasi  

Kamis, 18 April 2024 - 17:38 WIB

Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  

Senin, 15 April 2024 - 15:31 WIB

32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:37 WIB

Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:44 WIB

Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 09:49 WIB

Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:42 WIB

Pemkot Bekasi Terima Adipura, Warga: Gimana Persoalan Sampah Dekat Terminal Damri

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB