BERITA JAKARTA – Mabes Polri kembali menetapkan Henry Surya tersangka dugaan dugaan pencucian uang dalam kasus PT. Indosurya Intifinance (PT. SME Finance Indonesia) yang dilaporkan Ceo Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH.
“Kita sudah terima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Tipideksus Mabes Polri perkembangan LP No. 204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 27 April 2022 dan sebagai pelapornya,” terang Alvin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Untuk itu, sambung Alvin, pihaknya mengapresiasi kerja keras Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tipideksus Mabes Polri yang kembali menetapkan Henry Surya jadi tersangka setelah sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Tipideksus Mabes Polri. Karena, saya tahu sendiri bekerja sangat keras dan maksimal, sehingga jika sebelumnya telah berhasil melengkapi berkas KSP Indosurya hingga Henry Surya dituntut 20 tahun penjara. Kini sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT. Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang tersangka,” jelasnya.
“Terlapor ada 15 orang, termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, isteri Henry Surya beserta Direktur KSP Indosurya lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” tambah Alvin.
Alvin menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang sebelumnya menolak permintaan sita aset tambahan senilai Rp40 triliun. Karena aset tersebut, bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama Intifinance dan 25 Subsidiary company lainnya.
“Wajar ditolak Majelis Hakim karena dalam berkas penyidikan dan P-19 Kejaksaan kerugian Koperasi Indosurya Rp16 triliun, tidak mungkin disita Rp40 triliun yang merupakan aset badan hukum lain,” ujar Alvin menerangkan.
Oleh karena itu, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm, membuat laporan polisi Intifinance di bulan April 2022, agar penyidik bisa menyita aset lainnya yang belum masuk dalam sitaan Koperasi Indosurya. Total kerugian laporan polisi Intifinance ada Rp800 miliar klien LQ Indonesia Law Firm dan aset di subsidiary yang belum disita menurut keterangan Jaksa di persidangan PN Jakarta Barat ada Rp40 triliun rupiah.
“Kami himbau bagi para korban KSP Indosurya yang belum ada namanya sebagai korban dalam berkas penyidikan bisa segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi, apakah bisa masuk sebagai korban dalam berkas perkara Intifinance atau tidak,” kata Alvin.
Karena, kata Alvin, apabila laporan polisi Intifinance sudah P-21 Kejaksaan, maka dikawatirkan seperti kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana Majelis Hakim menolak permohonan ganti rugi korban susulan yang diajukan dalam persidangan.
“Baiknya data korban masuk dalam penyidikan sehingga di BAP dan di cek dan disita bilyet, sehingga diverifikasi kerugian agar hakim bisa mengabulkan pengembalian kerugian kepada korban yang telah diverifikasi,” terang Alvin.
Tidak Dibenarkan Aset Sitaan Kejahatan Diberikan Kepada Curator atau Pengurus PKPU
Selain itu, Alvin juga menerangkan bahwa sesuai aturan hukum tidak dibenarkan aset sitaan hasil kejahatan justru diberikan kepada curator atau Pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Aset bundel kepailitan itu hanya boleh mengambil aset milik Koperasi, bukan aset hasil kejahatan atau yang berasal dari uang para korban kejahatan.
“Namun, tidak bisa dipungkiri jika ada oknum mafia hukum dalam peradilan di Indonesia, sehingga sebagai jalur alternatif, LQ Indonesia Law Firm mengajukan LP terhadap Indosurya Intifinance dimana selain Henry Surya, saya selaku pelapor berharap agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra dan pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana TPPU bisa di jerat dan dipidana pula serta aset mereka bisa disita,” tegas Alvin.
“Saat ini Tipideksus sudah bekerja maksimal dan sedang berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyita aset PT. Indosurya Intifinance yang berasal dari kejahatan. LQ Indonesia Law Firm support dan apresiasi, ini juga tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah berkomitmen untuk membongkar kejahatan Ponzi terbesar di Indonesia ini,” tambah Alvin lagi.
Masih kata Alvin, terlepas dari gosip yang beredar tentang suap Kabareskrim, LQ Indonesia Law Firm percaya penuh kepada Kabareskrim akan tegak lurus dalam kasus Indosurya. Kabareskrim telah membuktikan keberaniannya dan integritasnya dengan menahan kembali Henry Surya ketika Kejaksaan membuat modus P-19 mati kasus Indosurya.
“LQ Indonesia Law Firm berharap korban Indosurya jangan terpengaruh perkataan pembunuh polisi yang sakit hati dan ditindak tegas oleh Kabareskrim. Justru LQ Indonesia Law Firm melihat, Kabareskrim lebih punya nyali menyikat oknum internal Polri yang nakal di banding Kapolri yang obral janji kosong,” ucapnya.
LQ Indonesia Law Firm berharap agar para korban Indosurya bisa bersatu dan jangan keburu gembira dengan tuntutan Jaksa 20 tahun penjara kepada Henry Surya, karena masih ada banding dan Kasasi dimana dengan dakwaan alternatif, Henry Surya punya kemampuan untuk berusaha mendapatkan vonis rendah. Jaksa memberi celah lolos kepada Henry Surya.
Dakwaan alternatif memberikan pilihan kepada hakim untuk tidak harus mengikuti tuntutan Jaksa. Contohnya dalam putusan Doni Salamanan dimana vonis hakim hanya 4 tahun padahal tuntutan Jaksa 13 tahun. Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm menyiapkan LP kedua dan ketiga untuk Henry Surya dan kawan-kawan jika lolos di MA dengan vonis rendah bisa dimaksimalkan dengan Putusan susulan dalam perkara lainnya.
“Ini dilakukan agar ada efek jera bagi penjahat Ponzi Scheme apalagi yang tidak koperatif dan berani melaporkan Kuasa Hukum korban dengan LP pencemaran nama baik. Agar para penjahat tahu untuk tidak macam-macam dan berani melawan LQ Indonesia Law Firm yang adalah aparat penegak hukum yang sedang bertugas. LQ sepenuh hati bela masyarakat tertindas yang memberikan kuasa kepada kami, apapun resikonya dan tidak akan main dua kaki,” tulis Alvin. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ Indonesia Law Firm dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”