BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Surachmat Sunjoto selaku Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda.
Surachmat Sunjuto sendiri telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana Nomor: 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi juga telah melakukan rangkaian kebohongan, karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya.
Kepada awak media, Penasihat Hukum para korban Advokat Ali Amsar Lubis, SH dari Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm menyatakan, telah melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang saat ini tengah ditangani Reskrimsus Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) di Unit V.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/3144/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan alat-alat bukti kepada rekan-rekan penyelidik di Fismondev Unit V agar dapat segera diproses pidananya,” jelas Ali Amsar, Selasa (3/1/2023).
“Besar harapan kami rekan-rekan penyelidik bertugas secara transparan, profesional dan menjunjung tinggi integritas yang ada, bahwa terlapor telah terbukti melakukan penggelapan dalam pengurusan Koperasi Lima Garuda sesuai putusan PN Bekasi yang sudah incrah,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Advokat Ali Amsar, para terlapor juga diduga kuat telah melakukan rangkaian kebohongan kepada para korban, dengan menyatakan bahwa Koperasi Lima Garuda merupakan afiliasi dari perusahan ternama yakni PT. Garuda Food yang sudah menyatakan bantahan bahwa tidak adanya kerjasama tersebut.
“Kebohongan yang dilakukan Koperasi Lima Garuda terkuak karena adanya press release klarifikasi PT. Garuda Food dalam website resminya tertanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Garuda Food tidak melakukan kerja sama dengan Koperasi Lima Garuda,” tegas Ali.
Minta PPATK Telusuri Aliran Dana
Advokat Ali Amsar juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga kuat dipergunakan para terlapor untuk kepentingan pribadinya.
Oleh karena itu, sambung Ali Amsar, bahwa pihaknya juga mendorong supaya penyelidik segera menetapkan terlapor Surachmat Sunjuto dan kawan-kawan sebagai tersangka dan melakukan sita asset.
“Kita laporkan Surachmat Sunjoto dan pengurus lain KSP Lima Garuda Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Ali.
Koperasi Lima Garuda Berdiri Sejak 19 Juni 2008
Untuk diketahui, Koperasi Lima Garuda menghimpun dana dengan menggunakan badan hukum Koperasi sejak 19 Juni 2008 di Kota Bekasi dan memiliki 12 cabang di beberapa Kota di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Penghimpunan dana ini berbentuk simpanan berjangka dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 10-12 persen setiap tahunnya atau sesuai jangka billyet simpanan.
Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban Koperasi Lima Garuda menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-099 karena Koperasi Lima Garuda mengalami gagal bayar dan uang para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda tidak bisa dicairkan. Korban lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mengambil langkah pidana.
Sampai berita ini diturunkan, perkembangan laporan sudah sampai pada tahap berita acara klarifikasi korban termasuk pemeriksaan saksi tim pengurus PKPU. Penyelidik Polda Metro Jaya berikutnya akan melakukan pemanggilan Ditjen AHU untuk meminta data Koperasi Lima Garuda.
Tim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm meminta Penyidik agar secepatnya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan Surachmat Sunjoto sebagai tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para korban.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau, bagi para korban koperasi Lima Garuda yang belum melapor agar segera melapor karena berkaca dari kasus Koperasi Indosurya, pengajuan ganti rugi susulan di Pengadilan dapat ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ Indonesia Law Firm dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”