Alat Bukti Cukup, Polda Metro Jaya Belum Tetapkan RSO Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Sapta Oktohari (RSO)

Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm meminta agar Polda Metro Jaya (PMJ) memperhatikan kasus investasi bodong yang telah merugikan masyarakat banyak di Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kasus investasi bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) jalan 3 tahun sudah naik sidik namun belum juga ada penetapan tersangka. Padahal tahap sidik itu menentukan siapa tersangkanya. Alat bukti sudah lengkap, bukti bilyet dan keterangan saksi sudah lengkap.

“Seharusnya mudah bagi penyidik untuk menetapkan RSO sebagai tersangka. Video RSO membujuk para korban juga sudah viral di youtube dan media sosial. Kami harap polisi bisa improvisasi, sehingga masyarakat menilai ada perbaikan di tubuh Polri,” terang Sukrich, SH dari LQ Indonesia Law Firm sebagai pelapor LP Mahkota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sukrich, LP Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari memakan korban kurang lebih 6000 orang dan dana yang dikumpulkan sekitar Rp7,5 triliun. Modusnya seolah menjual MTN Medium Term Note dengan bunga diatas bunga bank. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan bunga tidak diberikan.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Mengetahui Mahkota bakal bermasalah dengan hukum, Raja Sapta Oktohari atau RSO langsung turun dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) dan digantikan oleh Hamdriyanto yang diduga hanyalah sebagai bemper.

“Saya rasa penyidik cerdas, mereka seharusnya tahu itu. Tergantung apakah masih ada hati nurani di Fismondev Polda Metro Jaya untuk membantu para korban masyarakat atau tidak? Ahli pidana juga sudah dengan gamblang menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegas Sukrich.

Sementara itu, pihak Mahkota ketika dikonfirmasi beralasan bahwa kasus ini adalah keperdataan, karena sudah ada perdamaian di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Homologasi yang dianggap Mahkota telah gugur pidananya.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm membantah keras, dalam kasus KSP Indosurya, Fikasa dan Koperasi Millenium yang ditangani Fismondev Polda Metro Jaya juga sama ada Homologasi dan pidana tetap bisa lanjut. Pidana dan perdata bisa jalan bersamaan. Bahkan, dalam kasus Millenium, para tersangka sudah di vonis penjara 14 tahun walau ada Homologasi.

“Ini yang menangani penyidik yang sama Dicky Satrio dan unit serta Subdit yang sama. Akan sangat janggal apabila ada perbedaan penanganan dan hasil. Penyidik itu tahu PKPU tidak menghentikan pidana, bahkan ganti rugi sekalipun tidak menghentikan pidana itu diatur dalam KUHAP,” jelas Sukrich.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar penyidik dan para perwira Fismondev mau menjalankan proses hukum secara benar dan tidak perlu ragu memproses Raja Sapta Oktohari walau dirinya adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dan anak dari Ketua Umum Partai Hanura (Ketum Hanura).

“Ingat semua sama dimata hukum, sesuai prinsip Equality before the law. Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal kasus Mahkota walau ada pencabutan kuasa dari sebagian kecil korban. Mayoritas korban masih mau proses hukum berjalan,” pungkas Sukrich. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB