Viral Dugaan Pemerasan Rp10 Miliar, Ucapan Alvin Lim “Jaksa Sarang Mafia” Banjir Laporan Polisi

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim dan Kamaruddin & Korban Dugaan Pemerasan

Foto: Alvin Lim dan Kamaruddin & Korban Dugaan Pemerasan

BERITA JAKARTA – Dugaan perbuatan tercela para oknum Jaksa terus terbongkar meski para Jaksa se-Indonesia sempat tidak terima ketika Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, melontarkan tudingan bahwa “Kejaksaan Sarang Mafia”, serentak para Jaksa mempolisikan advokat yang dikenal berani dan vocal tersebut.

Belum lama ini, viral oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar itu, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari tiga bank milik Pemerintah ke PT. Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016 lalu. Kamaruddin pun, meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dinon-aktifkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum jaksa yang dimaksud yaitu Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berinisial PA.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” tutur Ketut kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip prosumption of inoccent atau praduga tak bersalah. Namun, apabila terbukti maka Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara tersebut.

“Saat ini, Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” jelas dia.

Selain itu, terhadap pelapor yakni Agus Hartono yang juga terbelit kasus juga akan segera dituntaskan proses hukumnya demi mendapatkan kepastian hukum. “Perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update,” pungkas Ketut.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Sebelumnya, Agus Hartono sempat dipanggil Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT. Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.

Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus Hartono masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap Jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB