Viral Dugaan Pemerasan Rp10 Miliar, Ucapan Alvin Lim “Jaksa Sarang Mafia” Banjir Laporan Polisi

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim dan Kamaruddin & Korban Dugaan Pemerasan

Foto: Alvin Lim dan Kamaruddin & Korban Dugaan Pemerasan

BERITA JAKARTA – Dugaan perbuatan tercela para oknum Jaksa terus terbongkar meski para Jaksa se-Indonesia sempat tidak terima ketika Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, melontarkan tudingan bahwa “Kejaksaan Sarang Mafia”, serentak para Jaksa mempolisikan advokat yang dikenal berani dan vocal tersebut.

Belum lama ini, viral oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar itu, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari tiga bank milik Pemerintah ke PT. Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016 lalu. Kamaruddin pun, meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dinon-aktifkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum jaksa yang dimaksud yaitu Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berinisial PA.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” tutur Ketut kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip prosumption of inoccent atau praduga tak bersalah. Namun, apabila terbukti maka Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara tersebut.

“Saat ini, Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” jelas dia.

Selain itu, terhadap pelapor yakni Agus Hartono yang juga terbelit kasus juga akan segera dituntaskan proses hukumnya demi mendapatkan kepastian hukum. “Perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update,” pungkas Ketut.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Sebelumnya, Agus Hartono sempat dipanggil Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT. Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.

Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus Hartono masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap Jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB