Ini Kata LQ Indonesia Law Firm Atas Fitnah Juristo Dalam Podcast Uya Kuya

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Leo Detri, SH, MH dan Alvin Lim, SH, MH

Foto: Leo Detri, SH, MH dan Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Co Founder LQ Indonesia Law Firm Leo Detri, SH, MH menyampaikan klarifikasinya dugaan fitnah yang dilontarkan Juristo dalam Podcast Uya Kuya. Juristo, bukanlah teman Alvin Lim, melainkan menjadi pereferensi jika ada kasus Hukum.

“Kepada LQ Indonesia Law Firm, Juristo mengaku sebagai agen asuransi dari Axa Financial, lalu pindah ke Allianz Life, Sunlife dan mereferensikan klien yang bermasalah hukum ke LQ Indonesia Law firm,” terang Leo kepada Matafakta.com, Kamis (24/11/2022).

Salah satu contohnya, sambung Leo, adalah Maria Jenny Indrajana direferensikan oleh Juristo dalam kasus investasi bodong gagal bayar, Mahkota atau Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lawyer fee sebesar Rp150 juta yang LQ Indonesia Law Firm terima, Juristo meminta bagian sebesar Rp50 juta. Namun, setelah LQ Indonesia Law Firm bekerja keras selama 2,5 tahun dan Laporan Polisi (LP) sudah naek sidik, tiba-tiba Maria Jenny cabut kuasa.

“Alasannya tidak masuk akal yaitu merasa terganggu di panggil polisi untuk diminta keterangan tambahan. Ternyata, kita ketahui bahwa Maria Jenny sudah berdamai dengan Makota dan dibayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar dalam bentuk cash dan asset,” kata Leo.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Untuk menghindari kewajiban membayar sukses fee lawyer diduga Maria Jenny mencabut kuasa, sehingga kami mensomasi yang bersangkutan. Anehnya yang membalas somasi kami adalah Juristo yang dalam surat tanggapan mengaku sebagai Advokat.

“Ketika kami cek ke Pangkalan Data Dikti status Juristo masih mahasiswa aktif dan belum lulus kuliah. Selain itu, dalam surat tanggapan, Juristo tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus, sehingga LQ Indonesia Law Firm belum bisa membalas sebelum diberikan legal stadingnya,” jelas Leo.

Jadi, lanjut Leo, sudah sangat jelas bahwa posisi Juristo ini berlawanan atau pada posisi berseberangan dengan LQ Indonesia Law Firm, sehingga tidak heran jika yang bersangkutan melontarkan fitnah dan cerita dongeng yang tidak berdasar dan tanpa alat bukti apapun untuk menyerang Alvin Lim sebagai Founder LQ Indonesia Law Firm.

“Coba masyarakat pikir, apakah etis, seseorang setelah menerima referal fee, lalu menganggu hubungan klien dan Lawyer dan kemudian menarik kembali klien tersebut ketika kasus sudah mau berakhir?,” ungkapnya.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Diketahui, Juristo dan Maria Jenny adalah sama-sama agen asuransi di Sunlife. Berdasarkan pengakuannya Juristo sering mengunakan “naming” dalam mendaftar sebagai agen asuransi dengan identitas temen atau saudaranya.

“Hati-hati karena perkataan Juristo dalam Podcast Uya Kuya tidak benar dan tidak berdasar, justru Juristo yang diduga sebagai mafia asuransi karena sebagai orang dalam asuransi, dialah yang tahu kelemahan asuransi. Waspada, perkataannya penuh kebohongan,” ujarnya.

LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan jangan mudah termakan gosip dan fitnah tidak berdasar, mengingat Alvin Lim yang sangat vokal dan berani, tentunya banyak pihak iri dan kompetitor berusaha menjatuhkan dan mencuri klien LQ Indonesia Law Firm.

“Sederhana saja. Jika Juristo adalah teman, lalu jelek-jelekin temannya dan ambil klien temannya setelah sebelumnya meminta referal fee, teman macam apa itu? Supaya masyarakat waspada akan oknum yang berusaha menjatuhkan Alvin Lim, apalagi setelah Alvin Lim ditahan dan tidak bisa membela diri dan berbicara di depan umum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB