BERITA SURABAYA – Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di Indonesia saat ini baik dari Koperasi maupun sektor keuangan yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menutup kemungkinan terjadi gagal bayar seperti kasus fenomenal saat ini yakni kasus gagal bayar Koperasi Indosurya yang merugikan para nasabah hingga mencapai ratusan triliun.
Pemerintah dalam hal ini dinilai lalai dalam mengawasi sektor-sektor keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat, sehingga menelan banyak korban, khususnya OJK, Kemenkop, Bappebti dan lembaga pengawas keungan lainnya.
LQ Indonesia Law Firm yang diketahui berprestasi menangani berbagai kasus seperti gagal bayar, investasi bodong dalam bentuk koperasi simpan pinjam, robot trading, reksa dana, MTN, investasi sembako dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus-kasus yang kami tangani yakni Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Robot Trading DNA PRO, Auto Trade Gold, Net 89, Mahkota, Oso Sekuritas dan lainnya,” terang Managing Partner LQ Indonesia Law Firm Surabaya Adv. Rizki Indra Permana, SH, MH, Minggu (6/11/2022).
Dikatakan Rizki, dalam penanganan perkara LQ Indonesia Law Firm sangat totalitas dalam membela dan meperjuangkan hak-hak korban atau klien, sehingga LQ Indonesia Law Firm sangat vocal dalam menyuarakan isi hati para korban yang ingin mendapatkan keadilan dan penegakkan hukum.
Dituturkan Rizki, maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat dengan alibi Investasi dan Koperasi Simpan Pinjam dengan menjanjikan bunga cukup besar serta sudah mendapatkan pengawasan dari KEMENKOP dan OJK.
“Bukan hanya sekali dua kali kasus yang serupa terjadi, tetapi banyaknya pelaku-pelaku yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan modus berupa Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi. Beberapa kasus yang sedang ditangani LQ Indonesia Law Firm telah dilaporkan resmi ke pada pihak Kepolisian dan beberapa kasus sudah masuk dalam persidangan,” tuturnya.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Badan Kebijakan Fiskal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan) mempercayai LQ Indonesia Law Firm untuk andil dalam penyusunan atau Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP atau USP.
“Dengan diselengarakan konsultasi publik ini yang mengundang LQ Indonesia Law Firm untuk berkontribusi dalam pemikiran dan sebuah ide gagasan, diharapkan mendapat sebuah pandangan dan masukan terkait RUU KSP atau USP untuk kepastian para korban,” jelasnya.
Rizki berharap agar dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP atau USP dapat mengatur kehidupan dalam suatu negeri agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, lanjut Rizki, pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan tekait Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi Bodong tidak dapat berkutik dengan pembelaan yang dilakukan, karena adanya undang-undang tersebut dan hak-hak korban dapat dikembalikan sepenuhnya.
“Diundangnya LQ Indonesia Law Firm membuktikan bahwa Pemerintah sudah mengakui existensi dan prestasi serta sumbangsih LQ Indonesia Law Firm dalam penegakan hukum kasus Koperasi dan gagal bayar sektor keuangan,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 (Jabodetabek) dan di 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk memberikan bantuan hukum terkait permasalahan hukum dan siap dalam penanganan perkara secara cepat dan tepat.
“Masyarakat Indonesia bisa langsung mendatangi kantor LQ Indonesia Law Firm Surabaya yang berkantor di Surabaya yakni, di Plaza BRI Surabaya 7 th Floor, Jl. Basuki Rahmat No. 122,” pungkas Rizki. (Sofyan)