Ibu Korban Perkosaan di Bekasi Minta 5 Pelaku Dihukum Berat

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan Seksual

Ilustrasi Kejahatan Seksual

BERITA BEKASI – Ibu korban perkosaan di Kota Bekasi, Ade Suharti (40) minta kelima pelaku dihukum berat, karena sudah merusak masa depan anaknya yang kini mengalami depresi atau trauma berat, setelah apa yang dialaminya pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

“Sudahlah, jangan ada pihak-pihak yang ingin mendamaikan. Ngak ada ibu yang rela setelah masa depan anaknya dihancurkan lalu berdamai,” tegas Ade kepada Matafakta.com, Sabtu (29/10/2022).

Mungkin, sambung Ade, kalau persoalan kekerasan pisik lain bukan perkosaan seperti yang dialami anak perempuanya yang baru berusia 14 tahun, masih bisa untuk berdamai sebagai manusia biasa, tapi anaknya diperkosa 5 orang laki-laki dewasa, tidak akan bisa menerima.

“5 orang perkosa anak dibawah umur adalah perbuatan yang tidak prikemanusiaan dan tidak punya hati. Jadi, kenapa saya harus punya hati untuk menerima para pelaku untuk minta berdamai. Saya hanya satu para pelaku dihukum berat,” ulasnya.

Untuk itu, lanjut Ade, dirinya meminta Polres Metro Bekasi Kota segera memproses hukum 4 orang pelaku dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap, karena yang 1 pelaku berhasil melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Saya pun berharap polisi segera bisa menangkap 1 pelaku lagi yang berhasil melarikan diri. Biar saya orang susah, tapi bukan berarti saya mau jual anaknya saya dari hasil perdamaian. Jadi, jangan berharap adanya perdamaian,” pungkasnya.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Kejadian itu bermula, saat korban anak perempuan berusia 14 tahun ini dipanggil ke-5 pelaku yang tengah berada disebuah warung yang menjual minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan DPRD Bekasi Timur.

Karena sudah saling kenal, korban menghampiri ke-5 pelaku lalu mencekoki menuman, sehingga korban mulai mengalami pusing dan langsung dibawa ke-5 pelaku kesebuah tempat karaoke diwilayah Betos. Ditempat itulah korban digarap ke-5 pelaku.

Selanjutnya, pukul 02.00 WIB tengah malam habis waktu berkaraoke korban dibawa ke sebuah lokasi yang disebut Taman Bestos dan disanalah korban kembali digarap sampai akhirnya korban subuh pulang kerumah hingga melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. (Mul)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB