BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Togi Pardede menyatakan terdakwa Subandi Gunadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan melainkan ada perbuatan Perdata (onslag). Maka itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana serta memulihkan nama baik terdakwa, Rabu (27/10/2022).
Disisi lain perkara perdata yang diajukan Subandi Gunadi berserta istrinya diputus NO oleh Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro, karena Penggugat 2 dinyatakan tidak cakap mengajukan gugatan karena gila. Hal itu dinyatakan Andi Darti selaku Kuasa Hukum dari korban, Fransisca.
Putusan Majelis Hakim Togi Pardede itu disambut baik oleh terdakwa dengan membungkukan badan sembari berterima kasih keada Majelis Hakim PN Jakarta Utara atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Subandi Gunadi dianggap telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut Subandi Gunadi selama 3 tahun penjara.
Menurut JPU terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan. Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana.
Dikatakan JPU, dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi tahun 1997 di Surabaya. Kemudian bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.
Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah jual-beli property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.
“Sis, ini gw lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lu mau ga titip modal lu di gw nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian Harjanti sebagaimana ditirukan JPU dalam tuntuntanya.
Fransisca tertarik. Diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.
Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroprasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut.
Selain cek dan giro bilyet denganperincian sebagai berikut, satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000, lembar Bilyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.
Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa surat pernyataan uang titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)