Dugaan Tangan Kotor Oknum dan Kroni Pejabat KPK dalam Proyek PLTP Dieng Patuha

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Aroma tak sedap menyengat dari sengkarut proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang dilaksanakan PT. Geo Dipa Energi (Persero).

Dalam proyek tersebut, diduga kuat oknum dan kroni pejabat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, PT. Bumigas Energi (PT. BGE) dengan cara kotor dan tak terpuji.

Oknum pejabat Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengawali terbukanya tabir penggunaan tangan kotor pejabat dan kroninya, dalam skandal tak apik pada bisnis geothermal yang digadang-gadang jadi sumber energi utama baru dan terbarukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2017, Pahala melaksanakan perintah Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk membuat surat kepada PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE) keadaan rekening PT. Bumigas Energi di HSBC Hongkong.

Pahala mengungkapkan, berdasarkan surat PT. GDE ke pimpinan KPK yang menyatakan bahwa setoran US$ 5 juta melalui rekening HSBC Hongkong perlu dibuktikan. Maka itu, KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.

Setelah informasi diperoleh, sambung Pahala, Pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT. GDE sebagaimana Surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Dalam surat yang diteken oleh Pahala pada 19 September 2017 menyatakan bahwa PT. BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Kabar teranyar juga diungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Jan Samuel Maringka pada Senin 24 Oktober 2022.

“Apa urusannya saya kesana (Hong Kong). Memangnya perusahaan itu sudah jadi (melakukan eksplorasi dan eksploitasi PLTP (Patuha dan Dieng),” ujarnya menyangsikan, Senin (24/10/22) siang di Gedung B ruang Irjen Kementan RI.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Pengakuan Maringka seakan bertepuk sebelah tangan. Sebab, menurut penuturan Pahala ataupun Riki F Ibrahim, mantan Direktur Utama PT. GDE, mensinyalir Maringka ikut terbang menemani rombongan dari PT. GDE menuju Hong Kong di tahun 2017.

“Pada 2017 Direktur PT. GDE Riki F Ibrahim, Kuasa Hukumnya dan Tim Kejaksaan Agung datang ke Kantor KPK,” ujar Pahala, Selasa 11 Oktober 2022.

Senada dengan Pahala, Riki menegaskan, kepergian Maringka dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) bertujuan mendapatkan konfirmasi mengenai keberadaan dana awal PT. BGE di HSBC Hong Kong.

“Jadi pada tahun 2017 itu yang pergi kesana itu untuk konfirmasi ke Bank HSBC Hongkong diantaranya Direksi dan Kuasa Hukum PT. GDE. Kemudian Jamintel serta Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun),” ujar Riki, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut pria yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Pertanian bahwa dirinya pada tahun 2017 juga pernah membuat program Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) tatkala Jaksa Agung masih dijabat oleh M. Prasetyo.

Salah satu tugas dan fungsi Jamintel kala itu, melakukan pengawalan terhadap pembangunan dan proyek strategis nasional alias TP4D yang salah satunya adalah proyek PLTP Patuha dan Dieng. Akan tetapi, Maringka menjelaskan, program tersebut urung dilaksanakan, lantaran hal dimaksud bukan lagi di bawah kewenangannya sebagai Jamintel.

“Dia (PT. GDE) mau MoU dengan kita (Kejaksaan Agung), tetapi belum jadi. Mungkin MoU-nya dilakukan dengan pengganti saya. Pembahasan sudah tapi tidak tuntas di zaman saya,” sebut eks Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini.

Meski begitu lelaki yang dilantik oleh Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo pada 9 Maret 2022 enggan menjelaskan secara detil mengenai program TP4D dengan PT. GDE pada 2017. “Itu bukan urusan saya,” tandasnya.

Menurut Pahala, PLTP di Patuha Unit I telah dibangun atas saran dari Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla. “Satu unit proyek PLTP sudah dibangun atas saran Pak Jusuf Kalla saat meninjau lokasi proyek,” sebut Pahala Nainggolan, Selasa 11 Oktober 2022 sore.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

KUASA HUKUM PT. BGE

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum PT. BGE, Khresna Guntarto menjelaskan surat KPK sangat merugikan kliennya, karena telah digunakan PT. GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.

“Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hongkong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT. GDE,” tandas Khresna, Selasa 25 Oktober 2022.

Selain itu, bila mengacu kepada pengakuan Pejabat KPK, Eks Dirut PT. GDE dan Eks Pejabat Kejaksaan, yang menyatakan sumber informasi adalah dari Kejaksaan RI, maka Surat Oknum Pejabat KPK Pahala Nainggolan tersebut tidak tepat menyebut informasi berasal dari PT. HSBC Indonesia sebagaimana tersurat dengan jelas.

Untuk itu, Khresna mengungkapkan, pihaknya telah mengadukan dan meminta kepada Ombudsman RI untuk melakukan konfrontasi agar dilakukan pemeriksaan antara Direksi PT. BGE, Bank HSBC Indonesia dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Naiggolan.

“Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar tidak ada dusta diantara kita,” ujar Khresna.

Menanggapi adanya pengaduan Pegiat Antikorupsi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai surat tersebut, Khresna menjelaskan, hal tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti. Konfrontasi juga perlu dilakukan oleh Dewas KPK kepada Direksi PT. BGE, Bank HSBC Indonesia dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Kita harapkan, tambah Khresna, Dewas dapat objektif untuk memproses Pahala Nainggolan dan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Perbuatan para oknum tersebut merusak kepastian hukum di Republik ini. Tidak sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi.

“Ini jadi preseden buruk investasi di Indonesia. Justru sebagai penegak hukum di KPK malah melakukan dugaan abuse of power by design, juga merupakan praktik melakukan konspirasi kejahatan berjamaah,” pungkas Khresna. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB