BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK 12 Jakarta di Jalan Kebon Bawang XV Tanjung Priok Jakarta Utara, bertema “Peran Kejaksaan RI dalam Penegakkan Hukum di Indonesia, Jumat (21/10/2022).
Hadir dalam acara, Kepala Sekolah SMK 12, Tati Widiarsih, para Guru SMK 12 dan siswa – siswi SMK 12 dengan jumlah 250 siswa, Kasi Intel Kejari Jakut, Aditya Rakatama, Kasubsi Adrian Mas’udi dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Diawali sambutan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 12 Jakarta, Tati Widiarsih yang dilanjutkan paparan Tim JMS dengan materi “Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang disampaikan, Andrian Al Mas’udi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Tim JMS, Andrian Al Mas’udi yang memaparkan slogan Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang kemudian dijelaskan soal supremasi hukum yang belum tercapai.
Masyarakat harus memahami hukum sehingga perlu diketahui hak dan kewajiban masyarakat. Lebih lanjut penjelasan proses hukum di Indonesia, penjelasan proses persidangan di Pengadilan serta menjelaskan para pihak yang beracara di Persidangan, mulai dari Hakim, Jaksa Penasehat Hukum, Saksi, Terdakwa, dan lain-lain.
Selain itu, penjelasan pengertian Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI serta tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang. Kemudian dilanjutkan pemutaran video tentang peran Kejaksaan dan permasalahan siswa-siswi yang terjerat hukum.
Kegiatan program penyuluhan hukum atau Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan program Pemerintah Pusat yang dicanangkan diseluruh wilayah Indonesia dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
“Sehingga anak anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti kejahatan Bully atau Cyber Bullying, narkoba dan masalah kriminal lainnya,” terang Andrian.
Dikatakan Andrian, program penyuluhan Hukum atau Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan agar para peserta didik atau para pelajar yang merupakan masa depan bangsa tidak tersangkut atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Jika penerapan bidang hukum sudah dilakukan sejak dini, diharapkan akan berpengaruh pada perkembangan moral peserta didik ke arah positif. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum.
“Melalui kegiatan JMS, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diharapkan terus dilakukan dengan harapan agar generasi muda mengenali hukum dan menjauhkan hukuman,” pungkasnya. (Dewi)