Pastikan Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Ikut Menembak

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Peristiwa Polisi Tembak Polisi

BERITA JAKARTA – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Sugeng Hariadi dalam surat dakwaannya memaparkan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembakan pistol ke arah kepala belakang Brigadir J.

“Terdakwa yang sudah memakai sarung tangan warna hitam kemudian menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J,” ujar Jaksa Sugeng Hariadi, Senin (17/10/2022).

Hal tersebut dilakukan tersangka Ferdy Sambo guna memastikan Brigadir J telah tewas. Sebab saat awal penembakan yang diduga dilakukan Bharada Richard Eliezer (Bharada R), Brigadir J masih menggerakan tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan para terdakwa, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan, ketika RE turun menemui Ferdy Sambo di ruangan, sudah langsung mendapatkan perintah untuk bersiap-siap dengan senjata. “Kokang senjatamu,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada RE.

RE pun mengokong senjata Glock 17 berisi 15 peluru 9 MM yang sudah disiapkan dari Saguling-III. Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, RR, bersama KM, membawa Brigadir J masuk menemui Ferdy Sambo melalui garasi dan pintu dapur, menuju ruang tengah dekat meja makan.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Diruangan tersebut sudah ada Ferdy Sambo dan RE yang sudah menunggu. Saat Brigadir J tiba di ruangan tersebut, disebutkan dalam dakwaan Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang ajudannya tersebut.

“Lalu mendorongnya (Brigadir J) ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo,” jelas Jaksa dalam dakwaan.

Sedangkan RE, berada disamping kanan Ferdy Sambo dan KM berada di belakang badan Ferdy Sambo, lalu RR berada di belakang badan RE.

“Sedangkan Putri Candrawathi Sambo berada di dalam kamar utama yang jaraknya kurang lebih sekitar tiga meter dari Brigadir J,” ungkap Jaksa.

Setelah Brigadir J berhadap-hadapan, Ferdy Sambo memerintah paksa agar ajudannya itu tunduk.

“Jongkok kamu!!,” begitu teriak Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Diceritakan dalam dakwaan, Brigadir J menurut perintah Ferdy Sambo itu dengan mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.

Brigadir J pun dikatakan sempat mundur beberapa langkah sebagai tanda penyerahan diri. Namun Brigadir J, menurut dakwaan sempat menanyakan apa soal perbuatan yang dilakukannya saat itu.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Ada apa ini?,” tanya Brigadir J. Namun tanpa menjawab, Ferdy Sambo berteriak dengan keras kepada RE yang berada di sebelah kananya untuk segera menembak Brigadir J.

“Woy…! kau tembak…! kau tempak cepat. Cepat woy kau tembak.!!!,” begitu teriakan Ferdy Sambo kepada RE. RE dengan Glock 17 di genggamannya, menarik pelatuk.

“Tiga atau empat kali RE melepaskan tembakan sehingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Akan tetapi menurut dakwaan, meskipun sudah terkapar, Brigadir J diyakini masih hidup saat itu. Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tergeletak dan berlumuran darah namun masih bergerak-gerak dalam keadaan yang tertelungkup.

Ferdy Sambo selanjutnya menghampiri Brigadir J dan melepaskan tembakan satu kali ke bagian kepala belakang Brigadir J dengan pistol HS.

“Itu dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi,” demikianlah dalam dakwaan sidang perdana Ferdy Sambo. (Sofyan)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB