BERITA JAKARTA – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Sugeng Hariadi dalam surat dakwaannya memaparkan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembakan pistol ke arah kepala belakang Brigadir J.
“Terdakwa yang sudah memakai sarung tangan warna hitam kemudian menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J,” ujar Jaksa Sugeng Hariadi, Senin (17/10/2022).
Hal tersebut dilakukan tersangka Ferdy Sambo guna memastikan Brigadir J telah tewas. Sebab saat awal penembakan yang diduga dilakukan Bharada Richard Eliezer (Bharada R), Brigadir J masih menggerakan tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan para terdakwa, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, ketika RE turun menemui Ferdy Sambo di ruangan, sudah langsung mendapatkan perintah untuk bersiap-siap dengan senjata. “Kokang senjatamu,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada RE.
RE pun mengokong senjata Glock 17 berisi 15 peluru 9 MM yang sudah disiapkan dari Saguling-III. Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, RR, bersama KM, membawa Brigadir J masuk menemui Ferdy Sambo melalui garasi dan pintu dapur, menuju ruang tengah dekat meja makan.
Diruangan tersebut sudah ada Ferdy Sambo dan RE yang sudah menunggu. Saat Brigadir J tiba di ruangan tersebut, disebutkan dalam dakwaan Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang ajudannya tersebut.
“Lalu mendorongnya (Brigadir J) ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo,” jelas Jaksa dalam dakwaan.
Sedangkan RE, berada disamping kanan Ferdy Sambo dan KM berada di belakang badan Ferdy Sambo, lalu RR berada di belakang badan RE.
“Sedangkan Putri Candrawathi Sambo berada di dalam kamar utama yang jaraknya kurang lebih sekitar tiga meter dari Brigadir J,” ungkap Jaksa.
Setelah Brigadir J berhadap-hadapan, Ferdy Sambo memerintah paksa agar ajudannya itu tunduk.
“Jongkok kamu!!,” begitu teriak Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Diceritakan dalam dakwaan, Brigadir J menurut perintah Ferdy Sambo itu dengan mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.
Brigadir J pun dikatakan sempat mundur beberapa langkah sebagai tanda penyerahan diri. Namun Brigadir J, menurut dakwaan sempat menanyakan apa soal perbuatan yang dilakukannya saat itu.
“Ada apa ini?,” tanya Brigadir J. Namun tanpa menjawab, Ferdy Sambo berteriak dengan keras kepada RE yang berada di sebelah kananya untuk segera menembak Brigadir J.
“Woy…! kau tembak…! kau tempak cepat. Cepat woy kau tembak.!!!,” begitu teriakan Ferdy Sambo kepada RE. RE dengan Glock 17 di genggamannya, menarik pelatuk.
“Tiga atau empat kali RE melepaskan tembakan sehingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa dalam dakwaannya.
Akan tetapi menurut dakwaan, meskipun sudah terkapar, Brigadir J diyakini masih hidup saat itu. Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tergeletak dan berlumuran darah namun masih bergerak-gerak dalam keadaan yang tertelungkup.
Ferdy Sambo selanjutnya menghampiri Brigadir J dan melepaskan tembakan satu kali ke bagian kepala belakang Brigadir J dengan pistol HS.
“Itu dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi,” demikianlah dalam dakwaan sidang perdana Ferdy Sambo. (Sofyan)