BERITA JAKARTA – Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah dan Ferari atas laporan Tony Sutrisno senilai Rp77 miliar oleh penyidik Dirtipideksus Mabes Polri, memunculkan indikasi aroma suap.
Sebab, konon dihentikannya penyelidikan berpotensi menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai tidak ditemukannya tindak pidana maupun peristiwa hukumnya.
Pasalnya, sejumlah oknum perwira menengah maupun perwira tinggi di Bareskrim disebut-sebut telah menerima aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya mengatakan, penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan dugaan tindak pidananya.
“Iya sudah di hentikan proses lidiknya (penyelidikannya), karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 23 September 2022.
“Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya,” sambung Whisnu.
Meski demikian Matafakta.com, telah meminta klarifikasi hal tersebut melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (11/10/2022).
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Kadiv Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo. (Sofyan)