BERITA JAKARTA – Surya Darmadi alias Apeng terdakwa kasus korupsi dugaan penyerobotan lahan yang merugikan negara puluhan triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apeng menolak tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perusahaannya yakni PT. Duta Palma Group (Darmex Group), Surya Darmadi (Apeng) tidak memiliki izin.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Surya Darmadi (Apeng), sehingga terdakwa kasus lahan sawit PT. Duta Palma yang rugikan negara Rp86 triliun akan berlanjut ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Hakim Fahzal mengatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materill. Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Menurut JPU ada 107 saksi dan 21 ahli yang akan memberikan kesaksian di persidangan Surya Darmadi alias Apeng pada Senin 10 Oktober 2022. (Sofyan)