BERITA JAKARTA – Bergabungnya mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tak perlu dipersoalkan.
Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi bukanlah kasus korupsi dan haruslah dilihat secara positif.
“Dengan keterlibatannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, sebagai pengacara FS dan PC akan berdampak pada kemurnian fakta pada peristiwa tersebut,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Kamis (29/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab kata Hasanuddin, Febri dan Rasamala tak mungkin merekayasa peristiwa dan membuat pembelaan dengan cara melawan hukum. Integritasnya akan membuat optimisme pada pengungkapan peristiwa hukum tersebut.
“Kami tidak melihatnya dari sisi lain, selain integritas dan profesionalismenya akan berpengaruh positif pada posisi pembuktian, bukan pada soal keadilan, meskipun pelaku juga berhak mendapat keadilan,” kata dia.
Jadi, kritik teman-teman Febri dan Rasamala yang sama-sama eks KPK (Novel Baswedan dkk) tidaklah tepat dan cenderung tidak memahami kedudukan pengacara sebagai bagian penegak hukum juga serta cenderung diskriminatif.
Mestinya, permintaan mundur tersebut ditujukan kepada Bambang Widjajanto (Eks Pimpinan KPK) yang seringkali terlibat membantu koruptor dan berhadap-hadapan dengan institusi yang pernah membesarkannya yakni KPK.
Jadi tambah Hasanuddin, tidak ada konflik of interest yang dilakukan Febri dan Rasamala, berbeda dengan Bambang Widjajanto.
“Secara moral, Febri dan Rasamala masih on the track, setidaknya dalan peristiwa FS dan PC,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)