BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyampaikan perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kepada awak media, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana mengatakan, terdakwa Henry Surya dan Junie Indira yang didakwa telah melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.
“Dikomulatifkan dengan UU TPPU. Sementara untuk tersangka, Suwito Ayub, belum disidangkan dan dilimpahkan ke Pengadilan, karena status masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” terangnya, Rabu (28/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Fadil, korban dari kasus KSP Indosurya sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun yang disinyalir dikumpulkan secara ilegal berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Fadil juga menuturkan bahwa Jaksa telah berupaya dengan maksimal dalam mengungkap proses peristiwa pidana, membangun case building sehingga bisa dilimpahkan kasus ini dengan alat bukti yang kuat.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara KSP Indosurya.
“Supaya proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” pungkasnya. (Sofyan)