BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rudi Abas menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp50 juta serta menyatakan tetap dalam tahanan kepada terdakwa Ahmad Rohman Nahkoda Kapal SPOB Dimas Putra II di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (22/9/2022).
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008.
Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bulan dan denda Rp50 juta subsiair 4 bulan kurungan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Kapal SPOB Dimas Putra II dikembalikan kepada pemilik. Terdakwa sebagai nahkoda harus mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Subhan menuntut agar terdakwa Ahmad Rohman bin Zakaria, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan serta denda Rp 50 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.
Barang bukti berupa satu unit SPOB Dimas Putra II GT.415, satu Lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Berkala No: AL.820/01/23/SBY.SPOG.B.III.TPK 2022 tanggal 23 Maret 2022 No 1 – 2 dikembalikan kepada, Dra. Nurwayah.
Perbuatan terdakwa, dilakukan pada selasa 12 April 2022 di perairan Marunda berlayar mengangkut BBM jenis solar tanpa surat ijin berlayar. BBM itu akan didistribusikan ke TB dan kapal Tanker di perairan pelabuhan Marunda yang menurutnya masih daerah pelayaran Tanjung Priok.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa K SPOB Dimas Putra II memiliki dokumen yang lengkap hanya tidak memiliki SPB masuk kedalam wilayah perairan Marunda. Dalam persidangan virtual terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum YH & Rekan menghadirkan Nafri, S.H selaku Ahli Pelayaran dan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPLCE,CPA.
Menurut pendapat dari Ahli Pelayaran, Nafri, SH menyatakan bahwa Kolam Pelabuhan Tanjung Priok diatur dalam Pasal 3 Permen 38 tahun 2012. Sementara, Permenhub 154 Tahun 2012 mengatur juga tentang Kewenangan Syahbandar yang diantaranya menerima kapal-kapal masuk dalam pelabuhan, mengeluarkan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (Dewi)