Langgar Batas Wilayah Nahkoda Kapal Dimas Putra II Divonis 5 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rudi Abas menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp50 juta serta menyatakan tetap dalam tahanan kepada terdakwa Ahmad Rohman Nahkoda Kapal SPOB Dimas Putra II di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (22/9/2022).

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008.

Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bulan dan denda Rp50 juta subsiair 4 bulan kurungan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Kapal SPOB Dimas Putra II dikembalikan kepada pemilik. Terdakwa sebagai nahkoda harus mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi UU yang berlaku.

Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Subhan menuntut agar terdakwa Ahmad Rohman bin Zakaria, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan serta denda Rp 50 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.

Barang bukti berupa satu unit SPOB Dimas Putra II GT.415, satu Lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Berkala No: AL.820/01/23/SBY.SPOG.B.III.TPK 2022 tanggal 23 Maret 2022 No 1 – 2 dikembalikan kepada, Dra. Nurwayah.

Perbuatan terdakwa, dilakukan pada selasa 12 April 2022 di perairan Marunda berlayar mengangkut BBM jenis solar tanpa surat ijin berlayar. BBM itu akan didistribusikan ke TB dan kapal Tanker di perairan pelabuhan Marunda yang menurutnya masih daerah pelayaran Tanjung Priok.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa K SPOB Dimas Putra II memiliki dokumen yang lengkap hanya tidak memiliki SPB masuk kedalam wilayah perairan Marunda. Dalam persidangan virtual terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum YH & Rekan menghadirkan Nafri, S.H selaku Ahli Pelayaran dan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPLCE,CPA.

Menurut pendapat dari Ahli Pelayaran, Nafri, SH menyatakan bahwa Kolam Pelabuhan Tanjung Priok diatur dalam Pasal 3 Permen 38 tahun 2012. Sementara, Permenhub 154 Tahun 2012 mengatur juga tentang Kewenangan Syahbandar yang diantaranya menerima kapal-kapal masuk dalam pelabuhan, mengeluarkan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (Dewi)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB