Kejati DKI Ringkus DPO Kasus Perpajakan

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tri Anis Noorbaiti Terpidana Perpajakan (Tengah)

Foto: Tri Anis Noorbaiti Terpidana Perpajakan (Tengah)

BERITA JAKARTA – Mantan General Manager Finance dan Accounting PT. Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti terpidana kasus pidana perpajakan tidak menduga tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejati Jawa Timur, telah mengetahui keberadaannya di Kota Malang.

Pencarian Tri Anis Noorbaiti selaku terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016 yang bersangkutan belum menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara malah memilih untuk melarikan diri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menyebutkan, Tri Anis Noorbaiti terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b, c dan g Jo Pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia diwilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” terang Asisten Intelejen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022) pagi.

Selanjutnya, sambung Setiawan, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp21.147.803.820,00.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang Pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejati DKI Jakarta.

“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ade. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB