Penyelesaian Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kamis 15 september 2022 sekira Pukul 13.30 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, telah mengadakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Ali Sopii Bin Almrhum Kasim dalam perkara pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, bertempat dirumah Restorative Justice (RJ), Desa Sukamahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekai, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut berawal ketika tersangka pada Rabu 01 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB yang sedang berada di counter handphone miliknya “D-Vita Cell” beralamat di Ruko H. Aman, Jalan Jayakarta Kp. Pulo Kapuk Cikarang Utara, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Tersangka membeli satu unit handphone merk Redmi Pro Note 10 warna biru yang merupakan barang hasil pencurian dengan harga Rp1.350.000. Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tanggal 8 September 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penanganan perkara secara Restoratif Justice ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak dan menjamin kepastian hukum serta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap perkara tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dibacakan dan diserahkan dirumah Restoratif Justice dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000 dengan ancaman Pasal 480 ayat (1) KUHP adalah 4 tahun.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Selain itu, barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari toko Rezeki Ponsel yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) H. Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat 26 Agustus 2022 bertempat diruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Giat Restoratif Justice tersebut semoga dapat menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB