Tiga Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Triliunan Akan Segera Diadili

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Triliunan

Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Triliunan

BERITA JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tuntas menyelesaikan tugas dan menyerahkan berkas perkara korupsi, barang bukti serta tiga tersangka (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili, terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima barang bukti, tersangka dan berkas perkara tiga tersangka yakni Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono Linardi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu 14 September 2022 kemarin.

“Kami telah menerima tahap dua yakni berkas perkara dengan ketiga tersangkanya beserta barang bukti,” terang Bani Immanuel Ginting selaku Kasie Penkum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kata Ginting, Rabu 14 September 2022 pukul 16.30 WIB Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum terkait dugaan korupsi impor besi atau produk turunannya.

“Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun,” ungkap Ginting

Dikatakan Ginting, Jaksa menjerat ketiga tersangka masing-masing dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Atau, sambung Ginting, kedua Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

“Atau ketiga Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” imbuhnya.

Sementara, tambah Ginting, terhadap tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi disangkakan melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, lanjut Ginting, Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

“Atau ketiga Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru