BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib tiga terdakwa sindikat jaringan Internasional perantara narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Padahal, ketiga terdakwa juga telah membuat membuat Iptu Lukas Marbun mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas para brandalan narkoba tersebut.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu dan menghukum para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Rabu (14/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa yakni, M. Fadlan alias Fadil bin M Ali, Casno alias Bowo alias Sagiyo dan Erizal alias Jal bin Abdullah, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Andri Saputra, langsung mengajukan banding. “Kami mengajukan banding yang mulia,” tuturnya.
Uniknya saat Ketua Majelis Hakim, Kadarismam Al Riskandar membacakan amar putusan, suara Hakim Ketua nyaris tak terdengar pengunjung sidang, termasuk awak media yang melakukan peliputan.
Sementara, hal yang memberatkan ketiga terdakwa menurut Majelis Hakim, ketiga pelaku adalah sindikat Internasional dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberangus narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum serta sebagai tulang punggung keluarga.
Tabrak Polisi
Sebelumnya, Casno alias Bowo ditangkap diperbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 Oktober 2021 dini hari.
Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.
“Tersangka Casno adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.
Tersangka diciduk di rumah temannya yang berada di area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat proses penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan, karena saat itu sedang beristirahat. (Sofyan)