Agar Tak Terulang, TAMPAK Desak Kapolri Terbitkan Perkap

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jubir Tim Advokat TAMPAK, Dr. Fernando Silalahi, SH

Foto: Jubir Tim Advokat TAMPAK, Dr. Fernando Silalahi, SH

BERITA JAKARTA – Peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J sangatlah menyita perhatian publik, karena peristiwa adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang Jenderal kepada bawahannya.

Terkait hal tersebut, salah satu juru bicara Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang juga seorang Dosen di Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Fernando Silalahi, SH angkat bicara.

Fernando menyarankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap), terkait dapatnya seorang bawahan menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan hukum dan norma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kata Fernando pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Bareskrim Polri merilis versi video animasi pembunuhan Brigadir J dimana dalam animasi tersebut, Irjen Pol. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.

“Kapolri harus segera mengeluarkan Perkap agar peristiwa Brigadir J tidak terulang kembali dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang mana ketika seorang bawahan diperintah atasan dapat menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku,” jelasnya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Bahwa, lanjut Fernando, berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 ayat (2) mengatakan: Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang:

  1. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan dan;
  2. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.

Sementara, di Pasal 13 ayat (3) mengatakan: Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:

  1. melawan atau menentang atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan; dan
  2. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) dapat diartikan oleh bawahan tidak boleh melawan perintah atasan. Bila melihat Pasal 51 KUHP ayat (1) mengatakan: Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.

Pasal 51 KUHP ayat (2) mengatakan: Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berdasarkan tersebut diatas TAMPAK mendesak kepada Kapolri untuk segera merevisi Perkap No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 ayat (2) dan pada Pasal 13 ayat (3), agar tidak membuat penafsiran hukum yang berbeda-beda baik seorang pimpinan maupun seorang bawahan.

TAMPAK juga mendesak kepada Kapolri agar fungsi pengawasan diinternal kepolisian lebih diefektifkan lagi supaya tidak ada seorang pimpinan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Terkait dengan adanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, bila bawahan tersebut tidak terkait langsung dengan peristiwa tersebut, maka sebaiknya Kapolri mengevaluasi. Terutama kepada prajurit-prajurit terendah,” pungkas Fernando. (Dewi)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB